Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta, Beserta Sejarahnya

23 Maret 2023 21:55 WIB
Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta, Beserta Sejarahnya
Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta, Beserta Sejarahnya ( Kompas.com)

Sonora.ID – Berikut isi rumusan dasar negara dalam naskah piagam Jakarta beserta sejarahnya.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang kita pegang saat ini telah melewati beberapa kali perumusan.

Sebelum terbentuk rumusan Pancasila, pada 22 Juni 1945 para tokoh nasional seperti Moh Yamin, Soepomo, serta Soekarno merumuskan versi dasar negara masing-masing yang pada akhirnya juga disepakati rumusan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta.

Piagam Jakarta adalah bentuk dokumen historis hasil dari kompormi silang pihak Islam dengan pihak kebangsaan atau nasionalis yang terbentuk dalam BPUPKI.

Piagam Jakarta atau Jakarta Charter memiliki sebuah naskah yang disusun pada Rapat Panitia Sembilan atau 9 Tokoh, yaitu:

Baca Juga: Contoh Sikap Positif Terhadap Nilai-nilai Pancasila, dengan Penjelasannya

  1. Ir. Soekarno (ketua),
  2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua),
  3. Mohammad Yamin (anggota),
  4. Mr. A.A Maramis (anggota),
  5. Mr. Ahmad Soebardjo (anggota dari Golongan Kebangsaan),
  6. Kyai Haji Wasid Hasyim (anggota),
  7. Abdulkahar Muzakkir (anggota),
  8. Haji Agus Salim (anggota), dan
  9. R. Abikoesno Tjokroejoso (anggota dari Golongan Islam).

Lantas, apa isi rumusan dasar negara dalam naskah piagam Jakarta? Mari simak sejarahnya berikut ini.

Sejarah Perumusan Piagam Jakarta

Pada awal sejarah Piagam Jakarta dicetuskan bermula dari dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau yang dapat disingkat dengan BPUPKI.

Pada saat dibentuknya badan BPUPKI tersebut, memiliki tugas untuk mempersiapkan bangsa Indonesia terhadap proses kemerdekaannya menjadi Republik Indonesia.

Setelah dibentuk, para anggota BPUPKI mulai mengemukakan pendapat mereka mengenai berbagai nilai yang dapat dijadikan dasar negara Indonesia yang kemudian dibentuk dan disebut sebagai Pancasila.

Dalam perumusan Pancasila tersebut, terdapat beberapa rumusan teks yang dikemukakan oleh tiga tokoh, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, serta Soekarno.

Dalam sidang kedua BPUPKI yang dimulai pada 10 Juli 1945, Soekarno selaku ketua Panitia Sembilan membacakan isi Piagam Jakarta.

Pada alinea keempat Piagam Jakarta, terdapat rumusan dasar negara Indonesia yang terdiri atas lima sila.

Berikut bunyi rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta.

Baca Juga: Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4, Ini Kandungan dan Penjelasannya

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Naskah tersebut yang merupakan hasil kerja dari Panitia Sembilan yang dibentuk tersebut kemudian diterima oleh BPUPKI untuk dijadikan Rancangan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka tepatnya pada tanggal 14 Juli 1945.

Setelah kemerdekaan negara Indonesia, rumusan dari dasar negara Pancasila tersebut kemudian disahkan oleh PPKI dalam sidang yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar dari filsafat negara Indonesia.

Namun, terdapat perubahan yang dilakukan dengan menghapus bagian kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”.

Penghapusan kalimat tersebut yang terdapat pada sila pertama Pancasila dilakukan dengan alasan adanya keberatan dari berbagai pemeluk agama lain selain agama Islam serta demi menjaga persatuan dan kesatuan yang dimiliki bangsa Indonesia yang majemuk.

Dalam sidang PPKI yang diselenggarakan pada 18 Agustus 1945, Moh Hatta menyampaikan perubahan pada sila pertama rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta sebagaimana telah disepakatinya bersama beberapa wakil golongan Islam.

Setelah melalui perubahan tersebut, Piagam Jakarta diubah namanya menjadi Pembukaan UUD 1945 dan diresmikan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Berikut ini bunyi dasar negara Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Tujuan dan Fungsi Pendidikan di Indonesia, Menurut Undang-undang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm