Sonora.ID – Berikut isi rumusan dasar negara dalam naskah piagam Jakarta beserta sejarahnya.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang kita pegang saat ini telah melewati beberapa kali perumusan.
Sebelum terbentuk rumusan Pancasila, pada 22 Juni 1945 para tokoh nasional seperti Moh Yamin, Soepomo, serta Soekarno merumuskan versi dasar negara masing-masing yang pada akhirnya juga disepakati rumusan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta adalah bentuk dokumen historis hasil dari kompormi silang pihak Islam dengan pihak kebangsaan atau nasionalis yang terbentuk dalam BPUPKI.
Piagam Jakarta atau Jakarta Charter memiliki sebuah naskah yang disusun pada Rapat Panitia Sembilan atau 9 Tokoh, yaitu:
Baca Juga: Contoh Sikap Positif Terhadap Nilai-nilai Pancasila, dengan Penjelasannya
Lantas, apa isi rumusan dasar negara dalam naskah piagam Jakarta? Mari simak sejarahnya berikut ini.
Sejarah Perumusan Piagam Jakarta
Pada awal sejarah Piagam Jakarta dicetuskan bermula dari dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau yang dapat disingkat dengan BPUPKI.
Pada saat dibentuknya badan BPUPKI tersebut, memiliki tugas untuk mempersiapkan bangsa Indonesia terhadap proses kemerdekaannya menjadi Republik Indonesia.
Setelah dibentuk, para anggota BPUPKI mulai mengemukakan pendapat mereka mengenai berbagai nilai yang dapat dijadikan dasar negara Indonesia yang kemudian dibentuk dan disebut sebagai Pancasila.
Dalam perumusan Pancasila tersebut, terdapat beberapa rumusan teks yang dikemukakan oleh tiga tokoh, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, serta Soekarno.
Dalam sidang kedua BPUPKI yang dimulai pada 10 Juli 1945, Soekarno selaku ketua Panitia Sembilan membacakan isi Piagam Jakarta.
Pada alinea keempat Piagam Jakarta, terdapat rumusan dasar negara Indonesia yang terdiri atas lima sila.
Berikut bunyi rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta.
Baca Juga: Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4, Ini Kandungan dan Penjelasannya
Naskah tersebut yang merupakan hasil kerja dari Panitia Sembilan yang dibentuk tersebut kemudian diterima oleh BPUPKI untuk dijadikan Rancangan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka tepatnya pada tanggal 14 Juli 1945.
Setelah kemerdekaan negara Indonesia, rumusan dari dasar negara Pancasila tersebut kemudian disahkan oleh PPKI dalam sidang yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar dari filsafat negara Indonesia.
Namun, terdapat perubahan yang dilakukan dengan menghapus bagian kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”.
Penghapusan kalimat tersebut yang terdapat pada sila pertama Pancasila dilakukan dengan alasan adanya keberatan dari berbagai pemeluk agama lain selain agama Islam serta demi menjaga persatuan dan kesatuan yang dimiliki bangsa Indonesia yang majemuk.
Dalam sidang PPKI yang diselenggarakan pada 18 Agustus 1945, Moh Hatta menyampaikan perubahan pada sila pertama rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta sebagaimana telah disepakatinya bersama beberapa wakil golongan Islam.
Setelah melalui perubahan tersebut, Piagam Jakarta diubah namanya menjadi Pembukaan UUD 1945 dan diresmikan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Berikut ini bunyi dasar negara Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Tujuan dan Fungsi Pendidikan di Indonesia, Menurut Undang-undang