Sonora.ID – Sistem politik luar negeri Indonesia merupakan kebijakan atau peraturan suatu negara dalam mengatur hubungan dengan negara lain.
Tentu saja sistem politik negara satu dengan negara lain berbeda meskipun memiliki tujuan yang sama yaitu membangun negara.
Sistem politik luar negeri dibutuhkan oleh setiap negara yaitu untuk membangun hubungan baik dengan negara lain.
Politik luar negeri Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Aturan ini mencakup penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
Lantas bagaimana sistem politik luar negeri Indonesia? Simak ulasannya berikut ini:
Sistem Politik Luar Negeri Indonesia
Sistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
Pengertian bebas dalam sistem politik luar negeri Indonesia adalah bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa yang dicerminkan dalam falsafah Pancasila.
Baca Juga: Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia: Peran dan Tantangan
Dengan politik bebas aktif, bangsa Indonesia bisa menentukan arah, sikap, dan keinginan sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.