Sementara pengertian aktif yaitu bahwa dalam menjalankan kebijakan luar negerinya Indonesia tidak bersikap pasif reaktif atas kejadian-kejadian internasional melainkan bersikap aktif.
Sebagai contoh, Indonesia tidak akan tinggal diam dalam menghadapi masalah internasional sesuai dengan komitmen, aktif menghapuskan penjajahan dunia, menciptakan ketertiban dunia, serta menegakkan keadilan dalam dunia internasional.
Dikutip dari buku Bedah Kisi-Kisi SPCP IPDN, Tim Litbang Psikologi Salemba (2018: 426) pengertian dari politik luar negeri bebas aktif adalah upaya menjalin kerjasama dengan negara lain yang perlu memiliki perencanaan dan strategi tertentu agar dalam menjalankan hubungan luar negeri dapat menampung semua kepentingan nasional serta mampu berpegang teguh pada ideologinya masing-masing.
Presiden dapat melimpahkan kewenangannya dalam melaksanakan hubungan dan politik luar negeri kepada menteri. Selain itu, dia juga dapat menunjuk pejabat selain Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain untuk menyelenggarakan hubungan
Demikian penjelasan mengenai sistem politik luar negeri Indonesia yang perlu untuk diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Lembaga Politik: Pengertian, Fungsi, Unsur, Ciri, dan Contoh