Sonora.ID – Sistem politik luar negeri Indonesia merupakan kebijakan atau peraturan suatu negara dalam mengatur hubungan dengan negara lain.
Tentu saja sistem politik negara satu dengan negara lain berbeda meskipun memiliki tujuan yang sama yaitu membangun negara.
Sistem politik luar negeri dibutuhkan oleh setiap negara yaitu untuk membangun hubungan baik dengan negara lain.
Politik luar negeri Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Aturan ini mencakup penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
Lantas bagaimana sistem politik luar negeri Indonesia? Simak ulasannya berikut ini:
Sistem Politik Luar Negeri Indonesia
Sistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
Pengertian bebas dalam sistem politik luar negeri Indonesia adalah bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa yang dicerminkan dalam falsafah Pancasila.
Baca Juga: Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia: Peran dan Tantangan
Dengan politik bebas aktif, bangsa Indonesia bisa menentukan arah, sikap, dan keinginan sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Sementara pengertian aktif yaitu bahwa dalam menjalankan kebijakan luar negerinya Indonesia tidak bersikap pasif reaktif atas kejadian-kejadian internasional melainkan bersikap aktif.
Sebagai contoh, Indonesia tidak akan tinggal diam dalam menghadapi masalah internasional sesuai dengan komitmen, aktif menghapuskan penjajahan dunia, menciptakan ketertiban dunia, serta menegakkan keadilan dalam dunia internasional.
Dikutip dari buku Bedah Kisi-Kisi SPCP IPDN, Tim Litbang Psikologi Salemba (2018: 426) pengertian dari politik luar negeri bebas aktif adalah upaya menjalin kerjasama dengan negara lain yang perlu memiliki perencanaan dan strategi tertentu agar dalam menjalankan hubungan luar negeri dapat menampung semua kepentingan nasional serta mampu berpegang teguh pada ideologinya masing-masing.
Presiden dapat melimpahkan kewenangannya dalam melaksanakan hubungan dan politik luar negeri kepada menteri. Selain itu, dia juga dapat menunjuk pejabat selain Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain untuk menyelenggarakan hubungan
Demikian penjelasan mengenai sistem politik luar negeri Indonesia yang perlu untuk diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Lembaga Politik: Pengertian, Fungsi, Unsur, Ciri, dan Contoh