Dengan adanya pencemaran bau tidak sedap serta sumur yang sudah mulai tercemar, kemudian warga melapor serta mengadukan peternak babi tersebut Kabupaten Klaten dan juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Klaten.
"Kami lantas bersama OPD melakukan cek lokasi dan memberikan peringatan kepada pemilik kandang agar menghentikan aktivitas, tapi yang bersangkutan membantah dan mendebat petugas," ucap Sulamto, Sub Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten.
Baca Juga: Polres Klaten Gelar Apel Kesiapan Ops. Ketupat Candi Tahun 2023
Selanjutnya, pada 26 Februari 2023 atas temuan di lokasi dan juga rekomendasi dari OPD terkait, peternakan babi di klaten ini ditutup serta pemilik kandang juga diberi waktu 1 bulan untuk mengosongkan kandang.
Namun, dalam kondisi ini pemilik kandang tidak mau bahkan menolak untuk menandatangani tanda terima surat penutupan.
Setelah 1 bulan lebih perintah pengosongan kandang babi tersebut tidak ditaati oleh pemilik ternak ini, maka Satpol PP Kabupaten Klaten pada hari Selasa (21/03/2023) melakukan pengosongan paksa.
"Kami melakukan pengosongan paksa mulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB selesai, Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kemarahan warga," tutupnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.