Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "Cara Cetak Ulang E-KTP Anti Ribet dan Mudah Prosesnya, Sudah Tahu?".
Kartu Tanda Penduduk atau E-KTP menjadi salah satu identitas yang cukup penting bagi setiap warga negara.
Maka dari itu pemerintah menerapkan kebijakan kepada seluruh penduduk yang telah berusia tertentu untuk memiliki KTP.
Saat ini sendiri pemerintah telah menerapkan masa berlaku dari e-KTP adalah untuk seumur hidup.
Namun jika kartu e-Ktp yang Anda miliki telah using seperti tulisan memudar, kartu mengelupas hingga patah maka ada baiknya untuk mengurus perbaikan/
Ada beberapa hal yang harus Anda lakukan untuk mencetak ulang kartu E-KTP. Beriukut beberapa Langkah dan dokumen yang harus di persiapkan untuk mencetak ulang KTP.
Baca Juga: 7 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Pakai NIK KTP, Mudah dan Praktis!
1. Foto / scan KK
2. e-KTP lama asli yang rusak atau surat Keterangan Pengganti KTP. BACA JUGA
Cara Mengajukan Pencetakan ulang e-KTP yang Rusak