2 Cara Cetak Ulang E-KTP Anti Ribet dan Mudah Prosesnya, Sudah Tahu?

26 Maret 2023 22:09 WIB
Illustrasi Cara Cetak Ulang E-KTP Anti Ribet dan Mudah Prosesnya, Sudah Tahu?
Illustrasi Cara Cetak Ulang E-KTP Anti Ribet dan Mudah Prosesnya, Sudah Tahu? ( )

1. Buka laman Disdukcapil wilayah setempat. Misalnya jika Anda tinggal di Kota Bekasi, Anda bisa membuka laman https://mpp.bekasikota.go.id/instansi/mpp-22/disdukcapil-kota-bekasi

2. Umumnya pada setiap situs web Disdukcapil akan ditampilkan informasi lanjutan mengenai cara pengajuan pencetakan e-KTP yang rusak, atau bisa juga Anda akan diarahkan untuk membuka aplikasi tertentu yang bisa melayani pendaftaran pencetakan ulang e-KTP. Seperti halnya di wilayah Jakarta yang sudah menggunakan aplikasi Alpukat Betawi. Anda bisa langsung mengunduh aplikasi tersebut di perangkat Anda.

3. Mengisi formulir pendaftaran serta identitas data diri yang diperlukan.

4. Apabila pengajuan sudah selesai, maka pengajuan pencetakan e-KTP baru Anda akan diproses.

5. Silahkan datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mengambil e-KTP baru.

Baca Juga: Promo Paket KTP/KIA Khusus Jabodetabek: Masuk Taman Safari Cuma Rp160 Ribu

Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Mencetak KTP via Offline

1. Surat pengantar dari ketua RT/RW wilayah setempat

2. e-KTP lama

3. Salinan Kartu Keluarga (KK)

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm