Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "Cara Cetak Ulang E-KTP Anti Ribet dan Mudah Prosesnya, Sudah Tahu?".
Kartu Tanda Penduduk atau E-KTP menjadi salah satu identitas yang cukup penting bagi setiap warga negara.
Maka dari itu pemerintah menerapkan kebijakan kepada seluruh penduduk yang telah berusia tertentu untuk memiliki KTP.
Saat ini sendiri pemerintah telah menerapkan masa berlaku dari e-KTP adalah untuk seumur hidup.
Namun jika kartu e-Ktp yang Anda miliki telah using seperti tulisan memudar, kartu mengelupas hingga patah maka ada baiknya untuk mengurus perbaikan/
Ada beberapa hal yang harus Anda lakukan untuk mencetak ulang kartu E-KTP. Beriukut beberapa Langkah dan dokumen yang harus di persiapkan untuk mencetak ulang KTP.
Baca Juga: 7 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Pakai NIK KTP, Mudah dan Praktis!
1. Foto / scan KK
2. e-KTP lama asli yang rusak atau surat Keterangan Pengganti KTP. BACA JUGA
Cara Mengajukan Pencetakan ulang e-KTP yang Rusak
1. Buka laman Disdukcapil wilayah setempat. Misalnya jika Anda tinggal di Kota Bekasi, Anda bisa membuka laman https://mpp.bekasikota.go.id/instansi/mpp-22/disdukcapil-kota-bekasi
2. Umumnya pada setiap situs web Disdukcapil akan ditampilkan informasi lanjutan mengenai cara pengajuan pencetakan e-KTP yang rusak, atau bisa juga Anda akan diarahkan untuk membuka aplikasi tertentu yang bisa melayani pendaftaran pencetakan ulang e-KTP. Seperti halnya di wilayah Jakarta yang sudah menggunakan aplikasi Alpukat Betawi. Anda bisa langsung mengunduh aplikasi tersebut di perangkat Anda.
3. Mengisi formulir pendaftaran serta identitas data diri yang diperlukan.
4. Apabila pengajuan sudah selesai, maka pengajuan pencetakan e-KTP baru Anda akan diproses.
5. Silahkan datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mengambil e-KTP baru.
Baca Juga: Promo Paket KTP/KIA Khusus Jabodetabek: Masuk Taman Safari Cuma Rp160 Ribu
Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Mencetak KTP via Offline
1. Surat pengantar dari ketua RT/RW wilayah setempat
2. e-KTP lama
3. Salinan Kartu Keluarga (KK)
4. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
5. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
6. Lembar formulir pengajuan dari kelurahan
Cara mengurus pencetakan e-KTP yang rusak secara offline
1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat 2. Mengunjungi kelurahan
2. Meminta surat pengantar dan formulir permohonan pencetakan ulang e-KTP sebagai persyaratan yang harus dibawa ke kantor kecamatan.
3. Mendatangi kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa beberapa dokumen persyaratan pencetakan ulang e-KTP
4. Pengecekan berkas oleh petugas kecamatan. Proses pencetakan e-KTP Umunya proses ini akan memakan waktu pengerjaan selama minimal 7 hari waktu kerja.
5. Tanyakan secara detail kapan e-KTP baru Anda dapat diambil. Setelah waktu ditentukan Anda dapat kembali ke kecamatan.
Baca Juga: 7 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Pakai NIK KTP, Mudah dan Praktis!
Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.