Hukum Kebiasaan adalah hukum yang dibuat berdasarkan praktik dan kebiasaan yang sudah berlangsung lama dalam masyarakat tertentu. Hukum kebiasaan ini biasanya tidak tertulis dan dilakukan secara turun-temurun.
Contoh Hukum Kebiasaan: Hukum adat di Indonesia, yang dibuat berdasarkan praktik dan kebiasaan masyarakat setempat seperti cara berdagang, menjaga lingkungan, hingga mengatur tata cara pernikahan.
Baca Juga: Inilah Tugas dan Wewenang KPK Menurut UU No. 30 Tahun 2002
Hukum Undang-Undang adalah hukum yang dibuat melalui proses legislasi atau pembuatan undang-undang. Hukum ini biasanya tertulis dalam bentuk undang-undang dan peraturan resmi lainnya.
Contoh Hukum Undang-Undang: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mengatur tentang tata cara penyiaran di Indonesia.
Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang dibuat berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan sering kali dijadikan acuan oleh pengadilan di masa depan.
Contoh Hukum Yurisprudensi: Putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang UU Ketenagakerjaan, yang menjadi acuan bagi pengadilan dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.