Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja penggolongan hukum di indonesia berdasarkan sumber hukumnya.
Hukum merupakan aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Hukum di Indonesia terdiri dari berbagai macam jenis, yang masing-masing memiliki sumber hukum yang berbeda-beda.
Dalam artikel ini, akan dijelaskan tentang penggolongan hukum di Indonesia berdasarkan sumber hukumnya.
Baca Juga: Arti Warna pada Garuda Pancasila yang Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia
Hukum Doktrin adalah suatu hukum yang dibuat oleh ahli hukum atau pakar hukum sebagai panduan untuk memecahkan suatu kasus. Hukum doktrin tidak tercantum dalam undang-undang atau peraturan resmi lainnya, namun sering dijadikan acuan oleh para hakim dalam memutuskan suatu kasus.
Contoh Hukum Doktrin: Doktrin Stare Decisis, yaitu doktrin yang menyatakan bahwa keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus diikuti dan tidak boleh dirubah dalam kasus yang serupa di masa depan.
Baca Juga: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang Berlaku
Hukum Traktat adalah hukum yang dibuat melalui kesepakatan antara dua atau lebih negara. Hukum Traktat mencakup perjanjian internasional dan konvensi-konvensi internasional.
Contoh Hukum Traktat: Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang, yang ditandatangani oleh banyak negara di seluruh dunia dan mengatur perlakuan terhadap orang yang terluka dalam konflik bersenjata.
Baca Juga: Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Lengkap Maknanya
Hukum Kebiasaan adalah hukum yang dibuat berdasarkan praktik dan kebiasaan yang sudah berlangsung lama dalam masyarakat tertentu. Hukum kebiasaan ini biasanya tidak tertulis dan dilakukan secara turun-temurun.
Contoh Hukum Kebiasaan: Hukum adat di Indonesia, yang dibuat berdasarkan praktik dan kebiasaan masyarakat setempat seperti cara berdagang, menjaga lingkungan, hingga mengatur tata cara pernikahan.
Baca Juga: Inilah Tugas dan Wewenang KPK Menurut UU No. 30 Tahun 2002
Hukum Undang-Undang adalah hukum yang dibuat melalui proses legislasi atau pembuatan undang-undang. Hukum ini biasanya tertulis dalam bentuk undang-undang dan peraturan resmi lainnya.
Contoh Hukum Undang-Undang: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mengatur tentang tata cara penyiaran di Indonesia.
Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang dibuat berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan sering kali dijadikan acuan oleh pengadilan di masa depan.
Contoh Hukum Yurisprudensi: Putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang UU Ketenagakerjaan, yang menjadi acuan bagi pengadilan dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.