2. Menjaga habitat hewan langka yang terancam punah.
3. Tidak memperjualbelikan hewan langka
4. Mendukung adanya suaka marga dan satwa.
5. Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya perdagangan hewan yang terancam punah.
6. Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hewan apa saja yang terancam punah.
7. Membuat papan larangan hewan langka yang terancam punah dan dilindungi undang-undang.
8. Tidak membuka lahan pertanian di hutan atau tempat tinggal hewan yang terancam punah.
9. Tidak mendirikan rumah atau tempat tinggal di dekat habitat hewan langka.
10. Mempelajari hewan apa saja yang terancam punah.