Baca Juga: Kick Off SERAMBl 2023 Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY
4. Pengawas Kegiatan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Pengawas kegiatan bank konvensional dan bank syariah diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 mengenai perbankan. Untuk bank konvensional, aktivitasnya diawasi oleh Dewan Komisaris.
Sedangkan untuk bank syariah, pengawasnya terdiri dari berbagai lembaga seperti Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris Bank.
5. Hubungan antara Nasabah dan Bank Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan selanjutnya terletak pada hubungan antara nasabah dan bank. Pada bank konvensional, hubungan nasabah dan bank adalah debitur dan kreditur. Nasabah pada bank konvensional berperan sebagai kreditur dan bank sebagai debitur.
Pada bank syariah, terdapat 4 jenis hubungan nasabah dan bank, yakni penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa.
6. Pengelolaan Dana Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah dapat pula dilihat dari sisi pengelolaan dananya. Pada bank konvensional, pengelolaan dana dapat dilakukan pada seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah aturan Undang-Undang yang berlaku.
Namun pada bank syariah, pengelolaan dana didasarkan pada aturan Islam, dimana pengelolaan dana tidak boleh dilakukan pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai atau aturan Islam.
Nah, itulah penjelasan perbedaan bank konvensional dan bank syariah.
Baca Juga: Cara Mengatasi Lupa Pin Atm Bank BNI, Pengguna Perlu Tahu