6 Perbedaan Perbankan Syariah dan Konvensional yang Perlu Nasabah Ketahui

27 Maret 2023 14:51 WIB
Illustrasi perbedaan bank Syariah dan bank konveksional
Illustrasi perbedaan bank Syariah dan bank konveksional ( Freepik)

Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "6 Perbedaan Perbankan Syariah dan Konvensional yang Perlu Nasabah Ketahui".

Bank menjadi salah satu lembaga keuangan yang membantu masyarakat dalam mengelola regulasi keuangan.

Di Indonesia sendiri ada dua jenis perbankan yakni yang berbasis syariah dan konvensional.

Kedua jenis bank tersbut memiliki beberapa perbedaan.

Jenis bank ini memiliki pengertian yang berbeda meski keduanya sama sama bergerak di keuangan.

Untuk di ketahui bahwa Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam.

Sedangkan, bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatannya secara konvensional, mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara.

Selain perbedaan dari definisinya, berikut beberapa hal mendasar yang menjadi pembeda antara bank syariah dan konvensional:

Baca Juga: Bank Indonesia Balikpapan Siapkan 1,39 Triliun Uang Baru Untuk Kebutuhan Lebaran 2023

1. Prinsip Bank Konvensional dan Bank Syariah

Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah yang pertama terletak pada prinsip pelaksanaannya. Prinsip perbankan konvensional mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara.

Sedangkan pada bank syariah, prinsipnya mengacu pada hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Oleh karena itu, aktivitas bank syariah menggunakan prinsip syariah, yaitu jual beli dan bagi hasil.

2. Tujuan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Bank Konvensional memiliki tujuan keuntungan dengan sistem bebas nilai atau sesuai dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum. Sedangkan pada Bank Syariah, fokusnya tidak hanya pada keuntungan dan profit, namun harus sesuai dengan prinsip syariah.

Untuk itulah, beberapa produk perbankan syariah harus berlandaskan kerelaan dari masing-masing pihak, tanpa ada unsur paksaan, serta tolong-menolong antar sesama nasabahnya.

3. Sistem Operasional Bank Konvensional dan Bank Syariah

Perbedaan berikutnya terletak pada sistem operasional yang digunakan.

Pada bank konvensional, sistem operasionalnya menggunakan suku bunga dan perjanjian umum berdasarkan aturan nasional.

Sementara pada bank syariah, sistem operasional yang digunakan adalah bagi hasil atau nisbah.

Keuntungan yang diberikan kepada nasabah bergantung pada keuntungan yang diterima oleh bank.

Semakin tinggi keuntungan yang diterima oleh bank, maka akan semakin tinggi pula bagi hasil yang diterima oleh nasabah dan begitu pula sebaliknya.

Baca Juga: Kick Off SERAMBl 2023 Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY

4. Pengawas Kegiatan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Pengawas kegiatan bank konvensional dan bank syariah diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 mengenai perbankan. Untuk bank konvensional, aktivitasnya diawasi oleh Dewan Komisaris.

Sedangkan untuk bank syariah, pengawasnya terdiri dari berbagai lembaga seperti Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris Bank.

5. Hubungan antara Nasabah dan Bank Bank Konvensional dan Bank Syariah

Perbedaan selanjutnya terletak pada hubungan antara nasabah dan bank. Pada bank konvensional, hubungan nasabah dan bank adalah debitur dan kreditur. Nasabah pada bank konvensional berperan sebagai kreditur dan bank sebagai debitur.

Pada bank syariah, terdapat 4 jenis hubungan nasabah dan bank, yakni penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa.

6. Pengelolaan Dana Bank Konvensional dan Bank Syariah

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah dapat pula dilihat dari sisi pengelolaan dananya. Pada bank konvensional, pengelolaan dana dapat dilakukan pada seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah aturan Undang-Undang yang berlaku.

Namun pada bank syariah, pengelolaan dana didasarkan pada aturan Islam, dimana pengelolaan dana tidak boleh dilakukan pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai atau aturan Islam.

Nah, itulah penjelasan perbedaan bank konvensional dan bank syariah.

Baca Juga: Cara Mengatasi Lupa Pin Atm Bank BNI, Pengguna Perlu Tahu

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm