Sonora.ID - Bulan suci Ramadhan adalah bulan yang penuh dengan berkah. Dalam waktu satu bulan lamanya, Umat Muslim menjalankan perintah agama yaitu puasa untuk menahan hawa nafsu dan memperbanyak bekal untuk surga.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, puasa adalah meniadakan makan, minum, dan sebagainya dengan sengaja terutama bertalian dengan keagamaan.
Salah satu aturan dari puasa adalah tidak boleh memasukkan air ke dalam lubang apapun yang ada dalam tubuh.
Apakah hal ini juga termasuk dengan larangan untuk tetes mata?
Ustad Taufiqurrahman pun menjelaskan bahwa memang ada beberapa pendapat terkait dengan penetesan obat pada saat berpuasa.
“Meneteskan cairan ke dalam telinga, hidung, atau yang lainnya. Dalam hal ini meneteskan air ke dalam telinga bisa membatalkan puasa,” ungkapnya menjelaskan.
Meski demikian, pihaknya menjelaskan bahwa ketentuan hukum ini bisa berubah pada saat mengalami sakit pada rongga telinga.
Baca Juga: Baru Tahu ! Berikut 5 Obat Tetes Mata Alami Paling Manjur
Hukum tetes mata saat puasa
Pada dasarnya segala sesuatu yang sengaja dilakukan untuk membatalkan puasa maka akan membatalkan ibadah tersebut.