Jadi, pada dasarnya segala sesuatu yang disengaja untuk membatalkan puasa apapun itu alasannya, akan tetap membatalkan puasa.
Namun, jika untuk maksud kesehatan atau keselamatan tanpa ada maksud untuk membatalkan puasa, maka tidak akan membatalkan puasa.
Sedangkan, apabila dalam kondisi darurat seperti sakit, maka penggunaan obat tetes untuk mata, telinga, atau rongga lainnya, tidak akan membatalkan Ibadah Puasa yang sedang dijalankannya.
“Sekiranya memang kondisinya sakit, sekiranya tidak diteteskan obat tersebut akan menyebabkan penderitaan yang lebih berat, dan tidak ditangani kecuali dengan obat tetes pada hidung atau mata,” ungkap Ustaz menjelaskan kondisi yang diperbolehkan memasukan air pada rongga tubuh.
Pasalnya, dalam kondisi darurat tersebut membuat semua yang dilarang menjadi diperbolehkan, khususnya dalam faktor kesehatan.
Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: 50 Ucapan Selamat Berbuka Puasa yang Cocok Buat Jadi Caption Sosmed