Banjarmasin, Sonora.ID - Baru-baru ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin mendapati seorang oknum juru parkir yang memainkan tarif parkir di kawasan Pasar Lima.
Dishub pun melakukan pemanggilan kepada oknum jukir beserta pengelola parkir di kawasan itu.
Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan, keduanya langsung diberikan surat peringatan pertama.
"Bukan surat peringatan biasa. Ini surat peringatan tegas dan keras," ucap Slamet, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, di kantornya.
Dijelaskannya, khusus untuk oknum jukir, diminta menandatangani surat pernyataan. Jika kembali kedapatan memainkan tarif retribusi parkir, maka yang bersangkutan akan diberhentikan.
Sedangkan untuk pengelola lahan kawasan parkir, ditindaklanjuti dengan surat peringatan secara berjenjang, hingga pencabutan izin usaha pengelolaan parkir.
"Ini momen menjelang lebaran. Sehingga ada oknum Jukir yang memainkan tarif parkir," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Parkir Dishub Banjarmasin, Umar menyatakan, penelusuran dilakukan oleh petugas gabungan bersama jajaran dari Polsek Banjarmasin Tengah.
"Di samping melakukan penelusuran, kami juga menindaklanjutinya dengan memasang spanduk di sejumlah titik kawasan parkir," ucapnya, ketika diwawancarai Smart FM Banjarmasin di kantornya.
"Di antaranya yakni di kawasan Pasar Lima, Harum Manis, Pasar Baru, dan Pasar Sudimampir. Khusus di kawasan Pasar Lima, itu terdiri dari 17 titik parkir," sambungnya.
Baca Juga: Tenaga Honorer Batal Dihapus? Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Ini
Spanduk yang dipasang, bertuliskan tarif retribusi parkir yang mesti dibayar pengendara roda dua maupun roda empat.
Tentunya, tarif retribusi yang tercantum di spanduk, sesuai dengan perda yang ada.
Sekedar diketahui, besaran tarif retribusi parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016.
Di pasal 11 disebutkan, besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, memang berbeda-beda.
Namun demikian, tarif retribusi untuk sekali parkir paling mahal hanya sebesar Rp10 ribu per kendaraan bermotor. Itupun, hanya berlaku untuk kendaraan tempelan atau gandengan.
Lain lagi untuk truk ukuran berat, berdasarkan perda itu pula, tarif retribusi sekali parkir dipatok Rp8 ribu. Selanjutnya tarif retribusi truk biasa dan bus Rp5 ribu.
Adapun untuk truk mini dan sejenisnya, dikenai tarif retribusi Rp4 ribu. Kemudian mobil sedan, minibus, pick up dan kendaraan lainnya yang sejenis, Rp3 ribu.
Terakhir, tarif retribusi kendaraan bajaj atau roda tiga dan sejenisnya Rp2 ribu. Tarif retribusi yang sama juga berlaku untuk kendaraan roda dua alias sepeda motor.
Baca Juga: Pertama Digelar Terbuka, Puluhan Ribu Jamaah Diprediksi Hadiri Haul ke-3 Guru Zuhdi