2. Membentuk Pengadilan HAM
Indonesia memiliki pengadilan HAM yang dibentuk oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat tanah air sebagai manusia.
Pembentukan pengadilan ini didasari oleh Undang-undang Nomor 26 Tahun 2009 dan bergerak untuk mengadili pelanggaran terhadap HAM di Indonesia.
Dalam melaksanakan pengadilan ini, terdapat kepastian hukum, keadilan, dan perasaan aman yang bisa didapatkan oleh masyarakat ketika memperjuangkan HAM milik mereka.
Sehingga, setiap masyarakat Indonesia tetap bisa mendapatkan hak asasi yang sama di mata hukum setelah menghadapi tindak pelanggaran HAM.
3. Membentuk Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Baca Juga: Mengenal Ras Melanesoid: Asal Usul, Ciri Ciri dan Peninggalan
Pada tanggal 7 Juni 1993, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah dengan dasar Kepres Nomor 50 Tahun 1993.
Lembaga ini memiliki tugas utama untuk memberikan penyuluhan, meneliti, memantau, dan melakukan tindak mediasi HAM.
Masyarakat Indonesia yang mengalami tindak pelanggaran HAM dapat menyampaikan keluhan kepada Komnas HAM sebagai langkah awal mendapatkan tindakan proses.
Komnas HAM sendiri memiliki wewenang dalam menjalankan lembaganya, yaitu:
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.