Solo, Sonora.ID - Dalam upaya penegakan hukum dan ketertiban umum terkait pengendaraan petasan dan bahan peledak di wilayah Jawa Tengah, khususnya Solo Raya Polresta Solo lakukan razia ke sejumlah toko yang terindikasi menjual berbagai bentuk petasan siap edar.
Kemudian dalam gelaran operasinya, Polresta Solo berhasil mengamankan dan menyita setidaknya 22.400 butir petasan dari sebuah toko yang berada di Jalan RE Martadinata Kampung Sewu, Kecamatan Jebres, Kota Solo pada senin malam lalu (27/03/2023).
Kompol Arfian Rizky Dwi Wibowo selaku Kasat Samapta Polresta Solo, juga menuturkan bahwa petasan yang disita oleh pihaknya terdiri dari dua jenis yang berbeda.
"Ditemukan petasan jenis korek/Lombok sebanyak 18 ribu dan jenis mercon bang sebanyak 4.400 butir," tuturnya kepada media, Selasa (28/03/2023).
Terkait adanya temuan ini, Polresta Solo kemudian meminta keterangan awal pada pemilik toko dengan inisial YAP (26) terkait apa yang telah dijualnya.
Lalu pemilik yang merupakan salah satu warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari kota Solo ini di bawah dan diamankan ke Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Hujan Angin, Replika Masjid Raya Sheikh Zayed di Balaikota Solo Roboh
Terkait adanya temuan ini, Polresta Solo kemudian meminta keterangan awal pada pemilik toko dengan inisial YAP (26) terkait apa yang telah dijualnya.
Lalu pemilik yang merupakan salah satu warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari kota Solo ini di bawah dan diamankan ke Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Selain itu, Polresta Solo juga sempat melakukan pengecekan dan razia ke toko ataupun lokasi di kota solo yang dicurigai juga menjual petasan seperti tokoh yang berada di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Jebres dan Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Banjarsari.
"(Di sejumlah toko di dua wilayah tersebut) tidak ditemukan menjual petasan," ujar Arfian.
Adapun Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi di Mapolresta Solo juga menjelaskan razia atau operasi yang dilakukan oleh jajarannya terhadap sejumlah toko yang diduga menjual bahan peledak maupun petasan ini merupakan suatu upaya Polresta Solo dalam menjaga kondusifitas di bulan suci Ramadhan.
Dia juga turut menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama saling menjaga kondusifitas selama bulan Ramadhan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondisi kita dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," jelasnya.
Misalnya saja, dengan melakukan hal-hal yang baik dan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Saling menjaga dan menghormati di bulan suci Ramadhan dengan cara tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu warga yang sedang melaksanakan ibadah puasa, Kemudian untuk para pedagang jangan ada yang menjual petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum," tambahnya.
Baca Juga: Solo Ajukan Diri Sebagai Tuan Rumah Drawing Piala Dunia U-20