Baca Juga: TERBARU! Cara Urus STNK Hilang Beserta Biaya yang Harus Dikeluarkan
Setelah melakukan balik nama kendaraan, pastikan dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK disimpan dengan aman dan terlindungi dari kemungkinan pencurian atau kerusakan. Dokumen kendaraan yang hilang atau rusak dapat menyulitkan proses pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual.
Jika terjadi kehilangan kendaraan, segera laporkan kehilangan kendaraan kepada pihak kepolisian dan Samsat terdekat. Hal ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: 3 Cara Melihat Pajak Motor di STNK Secara Online Paling Mudah
Sebagai pemilik kendaraan yang baru, pastikan tidak melakukan tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kendaraan yang telah dibeli. Hal ini dapat menyulitkan proses pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual jika terjadi pelanggaran atau tindakan kriminal oleh pemilik kendaraan yang baru.
Syarat Pemblokiran STNK
Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual
Usai melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB. Bisa juga dicek ulang melalui situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.
Demikianlah cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum yang tidak diinginkan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.