THR untuk Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak adalah karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya, perhitungan THR untuk karyawan kontrak dihitung berdasarkan jumlah bulan kerja yang telah dilakukan. Jumlah THR untuk karyawan kontrak dihitung dengan rumus:
THR = (Jumlah Gaji Bulanan x Jumlah Bulan Kerja) x 0,0833
Baca Juga: 3 Cara Menghitung Diskon di Excel! Ga Perlu Ribet Hitung Satu-satu!
Keterangan:
Sebagai contoh, jika karyawan kontrak dengan gaji bulanan Rp 3.500.000,- telah bekerja selama 9 bulan, maka perhitungan THR-nya adalah sebagai berikut:
THR = (Rp 3.500.000,- x 9) x 0,0833 = Rp 2.895.75,-
Jadi, jumlah THR yang harus diterima oleh karyawan kontrak tersebut adalah Rp 2.895.750,-.
Baca Juga: 5 Cara Menghitung Kalori Makanan yang Benar dan Akurat untuk Diet!