Begini Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap

30 Maret 2023 13:50 WIB
ilustrasi Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap
ilustrasi Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap ( freepik)

THR untuk Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak adalah karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya, perhitungan THR untuk karyawan kontrak dihitung berdasarkan jumlah bulan kerja yang telah dilakukan. Jumlah THR untuk karyawan kontrak dihitung dengan rumus:

 

THR = (Jumlah Gaji Bulanan x Jumlah Bulan Kerja) x 0,0833

 Baca Juga: 3 Cara Menghitung Diskon di Excel! Ga Perlu Ribet Hitung Satu-satu!

Keterangan:

  • Jumlah Gaji Bulanan adalah jumlah gaji yang diterima karyawan kontrak setiap bulannya
  • Jumlah Bulan Kerja adalah jumlah bulan kerja karyawan kontrak sejak masuk kerja sampai dengan bulan puasa
  • 0,0833 adalah persentase dari 1/12 yang merupakan jumlah bulan dalam setahun

Sebagai contoh, jika karyawan kontrak dengan gaji bulanan Rp 3.500.000,- telah bekerja selama 9 bulan, maka perhitungan THR-nya adalah sebagai berikut:

THR = (Rp 3.500.000,- x 9) x 0,0833 = Rp 2.895.75,-

Jadi, jumlah THR yang harus diterima oleh karyawan kontrak tersebut adalah Rp 2.895.750,-.

 Baca Juga: 5 Cara Menghitung Kalori Makanan yang Benar dan Akurat untuk Diet!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm