Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana cara menghitung thr karyawan kontrak dan tetap.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang harus diterima oleh setiap karyawan di Indonesia.
THR biasanya diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan terhadap kinerja karyawan dalam setahun terakhir.
Namun, perhitungan THR bisa berbeda-beda tergantung pada jenis karyawan, apakah kontrak atau tetap.
Lantas bagaimana cara menghitung thr karyawan kontrak dan tetap tersebut? Simak ulasannya berikut ini:
Baca Juga: Cara Menghitung Masa Subur Wanita setelah Haid, Kamu Wajib Tahu!
Pengertian THR
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan suatu bentuk tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai apresiasi atas kinerja selama setahun terakhir dan sebagai bentuk dukungan dalam mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri.
THR biasanya diberikan sebelum hari raya Idul Fitri. Jumlah THR yang diberikan tergantung pada perjanjian antara perusahaan dan karyawan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) beserta Aturannya
THR untuk Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak adalah karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya, perhitungan THR untuk karyawan kontrak dihitung berdasarkan jumlah bulan kerja yang telah dilakukan. Jumlah THR untuk karyawan kontrak dihitung dengan rumus:
THR = (Jumlah Gaji Bulanan x Jumlah Bulan Kerja) x 0,0833
Baca Juga: 3 Cara Menghitung Diskon di Excel! Ga Perlu Ribet Hitung Satu-satu!
Keterangan:
Sebagai contoh, jika karyawan kontrak dengan gaji bulanan Rp 3.500.000,- telah bekerja selama 9 bulan, maka perhitungan THR-nya adalah sebagai berikut:
THR = (Rp 3.500.000,- x 9) x 0,0833 = Rp 2.895.75,-
Jadi, jumlah THR yang harus diterima oleh karyawan kontrak tersebut adalah Rp 2.895.750,-.
Baca Juga: 5 Cara Menghitung Kalori Makanan yang Benar dan Akurat untuk Diet!
THR untuk Karyawan Tetap
Karyawan tetap adalah karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja untuk waktu yang tidak ditentukan atau untuk selama-lamanya. Pada umumnya, perhitungan THR untuk karyawan tetap dihitung berdasarkan gaji bulanan yang diterima karyawan pada bulan tersebut. Jumlah THR untuk karyawan tetap dihitung dengan rumus:
THR = Jumlah Gaji Bulanan x 0,5
Keterangan:
Sebagai contoh, jika karyawan tetap dengan gaji bulanan Rp 4.500.000,- maka perhitungan THR-nya adalah sebagai berikut:
THR = Rp 4.500.000,- x 0,5 = Rp 2.250.000,-
Jadi, jumlah THR yang harus diterima oleh karyawan tetap tersebut adalah Rp 2.250.000,-.
Baca Juga: Simak! Ini Cara Menghitung PPh beserta dengan Simulasinya, Lengkap!
Perhitungan THR karyawan kontrak dan tetap memiliki rumus yang berbeda. Untuk karyawan kontrak, perhitungan THR dilakukan berdasarkan jumlah bulan kerja dan gaji bulanan, sedangkan untuk karyawan tetap, perhitungan THR dilakukan berdasarkan gaji bulanan yang diterima.
Pemberian THR merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan harus memperhatikan dan memastikan bahwa perhitungan THR yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga telah mencakup semua karyawan, baik karyawan kontrak maupun tetap.
Jika perusahaan tidak memberikan THR atau memberikan THR kurang dari yang seharusnya, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, hal ini juga dapat berdampak pada kepuasan dan motivasi karyawan yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami perhitungan THR karyawan kontrak dan tetap dan memastikan bahwa pemberian THR dilakukan dengan benar dan tepat waktu, sehingga dapat memberikan manfaat bagi karyawan dan juga perusahaan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.