THR untuk Karyawan Tetap
Karyawan tetap adalah karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja untuk waktu yang tidak ditentukan atau untuk selama-lamanya. Pada umumnya, perhitungan THR untuk karyawan tetap dihitung berdasarkan gaji bulanan yang diterima karyawan pada bulan tersebut. Jumlah THR untuk karyawan tetap dihitung dengan rumus:
THR = Jumlah Gaji Bulanan x 0,5
Keterangan:
Sebagai contoh, jika karyawan tetap dengan gaji bulanan Rp 4.500.000,- maka perhitungan THR-nya adalah sebagai berikut:
THR = Rp 4.500.000,- x 0,5 = Rp 2.250.000,-
Jadi, jumlah THR yang harus diterima oleh karyawan tetap tersebut adalah Rp 2.250.000,-.
Baca Juga: Simak! Ini Cara Menghitung PPh beserta dengan Simulasinya, Lengkap!
Perhitungan THR karyawan kontrak dan tetap memiliki rumus yang berbeda. Untuk karyawan kontrak, perhitungan THR dilakukan berdasarkan jumlah bulan kerja dan gaji bulanan, sedangkan untuk karyawan tetap, perhitungan THR dilakukan berdasarkan gaji bulanan yang diterima.
Pemberian THR merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan harus memperhatikan dan memastikan bahwa perhitungan THR yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga telah mencakup semua karyawan, baik karyawan kontrak maupun tetap.
Jika perusahaan tidak memberikan THR atau memberikan THR kurang dari yang seharusnya, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, hal ini juga dapat berdampak pada kepuasan dan motivasi karyawan yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami perhitungan THR karyawan kontrak dan tetap dan memastikan bahwa pemberian THR dilakukan dengan benar dan tepat waktu, sehingga dapat memberikan manfaat bagi karyawan dan juga perusahaan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.