Sonora.ID - Puasa setengah hari atau puasa zuhur (bedug) menjadi salah satu cara yang biasanya dilakukan oleh para orang tua di Indonesia untuk melatih anak-anaknya yang masih kecil berpuasa.
Dengan menjalankan puasa setengah hari maka artinya anak-anak berpuasa dari pagi, namun saat siang hari biasanya saat zuhur mereka diperbolehkan untuk berbuka lalu melanjutkan puasanya kembali hingga magrib.
Namun, bagaimana dengan hukum puasa setengah hari dalam ajaran Islam? Apakah diperbolehkan?
Hukum Puasa Setengah Hari
Melansir dari berbagai sumber, puasa setengah hari ini sebenarnya tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam. Akan tetapi, masih boleh dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh atau belum mengalami pubertas.
Disebutkan dalam Al-Muhadzzab bahwa puasa setengah hari ini dapat menjadi tahapan pembelajaran bagi anak supaya ke depannya ia dapat kuat berkuasa sehari penuh.
وَأَمَّا الصَّبِيُّ فَلَا تَجِبُ عَلَيْهِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ). وَيُؤْمَرُ بِفِعْلِهِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ إِذَا أَطَاقَ الصَّوْمَ وَيُضْرَبُ عَلَى تَرْكِهِ لِعَشْرٍ قِيَاساً عَنِ الصَّلاَة
Artinya, "Anak kecil tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi SAW, 'Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.' Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan sholat.”
Baca Juga: Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Perhatikan!
Cara Mengajarkan Anak Berpuasa