Konstitusi berasal dari kata constitution (Bahasa Inggris), constitutie (Bahasa Belanda) dan constituer (Bahasa Prancis) yang artinya membentuk, menyusun, menyatakan.
Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD (Grondwet, Grundgesetz).
Menurut makna katanya, konstitusi berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara.
Dikutip dari buku PKN Kelas X, dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian.
Dalam pengertian luas (menurut Bolingbroke), konstitusi adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Hukum dasar tidak selalu berupa dokumen tertulis. Hukum dasar dapat terdiri dari unsur-unsur tertulis atau tidak tertulis atau dapat juga merupakan campuran dari dua unsur tersebut.
Adapun dalam arti sempit atau terbatas, pengertian konstitusi menurut Lord Bryce adalah piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara.
Menurut pendapat L. J. Apeldoorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. UUD hanya sebatas hukum tertulis, sementara konstitusi memuat hukum dasar tertuli dan tidak tertulis.
Fungsi Konstitusi
Fungsi konstitusi adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Secara umum fungsi konstitusi meliputi:
Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang- wenangan yang dapat dilaukan oleh pemerintah, sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terlindungi dan tersalurkan.
Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara.
Fungsi konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.
Fungsi konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan
Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambing.
Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003-2008, Jimly Asshidiqie, fungsi konstitusi untuk suatu negara antara lain:
Konstitusi dapat berfungsi sebagai penentu serta pembatas kekuasaan dari sebuah organ negara.
Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan masyarakat negara tersebut.
Konstitusi memiliki fungsi sebagai pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan dari negara.
Konstitusi memiliki fungsi sebagai penyalur atau pengalih kewenangan rakyat atau sebagai sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara.
Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik guna upaya pemersatu.
Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik untuk menjadi rujukan dari identitas serta keagungan kebangsaan.
Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik untuk menjadi pusat upacara (ceremony).
Konstitusi memiliki fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat. Baik dalam arti secara sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti secara luas yang mencakup bidang sosial serta ekonomi.
Konstitusi memiliki fungsi sebagai sarana menjadi perekayasaan serta pembaharuan masyarakat. Baik dalam arti yang sempit maupun dalam arti yang luas.
Konstitusi memiliki fungsi, antara lain:
Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
Fungsi pengatur yang mengatur hubungan kekuasaan antar organ negara, dan mengatur hubungan kekuasaan antar-organ negara dengan masyarakat.
Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan.
Fungsi simbolik sebagai pemersatu, sebagai identitas dan sebagai pusat upacara.
Sebagai sarana pengendalian masyarakat.
Sebagai perekayasaan serta pembaharuan masyarakat.
Demikian ulasan tentang pengertian konstitusi dan fungsinya dalam materi Pendidikan Kewarganegaraan.