Pengertian, tugas, fungsi dan wewenang dari PPATK. Semoga bermanfaat! (
Tempo)
Sonora.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
Apa itu PPATK? Simak pengertian, tugas, fungsi dan wewenangnya berikut ini.
PPATK diatur dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam artikel kali ini kita akan membahas mengenai pengertian, tugas, fungsi serta wewenang dari PPATK.
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau kepanjangan dari PPATK adalah lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Secara internasional, PPATK adalah suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.
Keberadaan lembaga PPATK diperkuat dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2010. PPATK merupakan suatu lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Selain dalam lingkup domestik, PPATK secara aktif juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Financial Intelligence Unit (FIU) negara lain serta Forum Internasional seperti The Egmont Group.
Tugas dan Fungsi PPATK
PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.
Melansir langsung ke laman PPID PPATK, dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:
Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya ini, PPATK bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, PPATK wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap enam bulan kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat (DPR).
Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, PPATK berwenang:
Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait;
Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang;
Mewakili pemerintah republik indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.
Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, PPATK berwenang:
Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;
Menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang;
Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
Memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan
Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.
Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:
Meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;
Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
Meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;
Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan
Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.
Itu dia informasi seputar pengertian, tugas, fungsi dan wewenang dari PPATK.