4 Langkah dan Cara Unreg Kartu Axis lewat SMS, Mudah dan Cepat

31 Maret 2023 23:45 WIB
Illustrasi kartu axis
Illustrasi kartu axis ( )

Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "4 Langkah dan Cara Unreg Kartu Axis lewat SMS, Mudah dan Cepat.

Peraturan dari Menteri Kementerian komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 beserta perubahannya menegaskan bahwa seluruh pelanggan kartu seluler dari berbagai operator di Indonesia tak terkecuali Axis wajib melakukan registrasi.

Registrasi kartu Axis harus dilakukan pelanggan dengan menyertakan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta nomor KK (Kartu Keluarga).

Registrasi dilakukan agar pelanggan bisa mengakses layanan SMS, Internet dan telepon.

Menurut keterangan dari peraturan satu NIK maksimal hanya bisa digunakan untuk registrasi pada tiga nomor saja.

Baca Juga: Cara Registrasi Kartu 3 (Tri): Melalui Website, SMS hingga Telepon

Jika ingin menambah maka pengguna harus membatalkan registrasi unreg data NIK di salah satu nomor dari ketiganya.

Jika provider yang Anda gunakan adalah kartu Axis maka ada beberapa cara yang harus dilakukan untuk bisa membatalkan.

Syarat utama untuk membatalkan atau unreg kartu Axis sangatlah mudah. Anda hanya perlu mengirim SMS ke 4444.

Cara unreg kartu Axis vis SMS ke 4444

Buka aplikasi pesan SMS yang terdapat di ponsel.

Kemudian, ketik SMS dengan format seperti ini “UNREG#Nomor Ponsel” (tanpa tanda kutip). Misalnya, “UNREG#087851111308”.

Setelah itu, kirim SMS dengan format tersebut ke 4444.

Tunggu beberapa saat hingga data registrasi berhasil dihapus atau dibatalkan.

Baca Juga: 4 Cara Registrasi Kartu Smartfren Paling Mudah dan Cepat!

Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm