اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Baqarah:184).
Ibnu Abbas RA dalam riwayatnya menjelaskan yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah orang tua yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, maka ia harus memberikan makan orang miskin setiap harinya.
Ketentuan Fidiah
Fidiah atau fidyah ini dilakukan dengan mengeluarkan makanan pokok sebesar satu mud atau sekitar 6 hingga 7 ons untuk satu hari yang ditinggalkan dan dibayarkan ke fakir miskin.
Jika dikonversikan ke rupiah, maka dapat mengikuti dua cara, yakni disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi.
Sementara itu, para ulama pun memiliki perbedaan pendapat terkait waktu pembayaran fidiah ini. Sebagian ulama mengatakan fidiah dapat dibayar per hari selama bulan Ramadan.
Sedangkan, sebagian ulama lainnya mengatakan pembayaran fidiah dapat dikumpulkan dalam satu waktu di akhir Ramadhan.
Akan tetapi, para ulama sepakat bahwa pembayaran fidiah sebelum memasuki bulan Ramadan hukumnya adalah tidak sah.
Baca Juga: 17 Larangan Saat Puasa Ramadhan yang Bisa Mengurangi dan Membatalkan
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.