Sonora.ID - Dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan merupakan sebuah kenikmatan yang istimewa bagi setiap Muslim.
Hal ini karena akan ada beberapa keutamaan yang akan dirasakan oleh setiap Muslim yang menjalankannya dengan penuh keimanan.
Berbagai keutamaan bulan suci Ramadhan tersebut seperti dikabulkan segala doanya, diampuni segala dosa-dosanya hingga dilipatgandakan pahala dari setiap kebaikan yang dilakukannya.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa menjalankan ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim.
Namun, hukum tersebut tidak berlaku bagi golongan atau kelompok tertentu, yakni lansia, wanita hamil atau menyusui, anak kecil, orang gila, orang sakit, perempuan haid dan nifas, dan orang yang dalam perjalanan jauh.
Baca Juga: Hukum Puasa Setengah Hari dan Cara Tepat Mengajarkan Anak Berpuasa
Hukum Puasa Bagi Orang yang Sudah Sangat Tua
Mengutip dari laman Lembaga Fatwa Mesir, diketahui bahwa para ahli fikih sepakat bahwa para orang tua yang sudah sangat tua atau lansia yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa saat Ramadan.
Akan tetapi sesuai dengan penjelasan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, mereka memiliki kewajiban untuk mengganti puasanya dengan membayar fidiah.
Fidiah merupakan barang yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan seperti puasa.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Baqarah:184).
Ibnu Abbas RA dalam riwayatnya menjelaskan yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah orang tua yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, maka ia harus memberikan makan orang miskin setiap harinya.
Ketentuan Fidiah
Fidiah atau fidyah ini dilakukan dengan mengeluarkan makanan pokok sebesar satu mud atau sekitar 6 hingga 7 ons untuk satu hari yang ditinggalkan dan dibayarkan ke fakir miskin.
Jika dikonversikan ke rupiah, maka dapat mengikuti dua cara, yakni disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi.
Sementara itu, para ulama pun memiliki perbedaan pendapat terkait waktu pembayaran fidiah ini. Sebagian ulama mengatakan fidiah dapat dibayar per hari selama bulan Ramadan.
Sedangkan, sebagian ulama lainnya mengatakan pembayaran fidiah dapat dikumpulkan dalam satu waktu di akhir Ramadhan.
Akan tetapi, para ulama sepakat bahwa pembayaran fidiah sebelum memasuki bulan Ramadan hukumnya adalah tidak sah.
Baca Juga: 17 Larangan Saat Puasa Ramadhan yang Bisa Mengurangi dan Membatalkan
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.