Lalu bagi orang yang tidak shalat karena malas hingga waktunya habis maka masih dikatakan Muslim.
Di dalam kitab tersebut juga dijelaskan dua kategori pembatalan puasa. Pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, tetapi tidak membatalkan ibadah puasa.
Kategori ini disebut muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak wajib qadha atau membayar utang puasa di luar Ramadhan.
Kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa udzur syar'i, maka wajib mengqadha atau mengganti puasa di hari lain di luar Ramadhan. Sebab kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa).
Baca Juga: 45 Ucapan Selamat Berbuka Puasa dalam Bahasa Inggris yang Sarat Doa
Berdasarkan pendapat itu, orang yang tidak mengerjakan shalat karena alasan mengingkari kewajiban, maka puasanya batal secara otomatis.
Sebab orang tersebut murtad dan keluar dari Islam termasuk hal yang dapat membatalkan puasa.
Sementara puasa orang yang tidak mengerjakannya karena malas atau sibuk, statusnya masih Muslim dan puasanya tidak batal secara esensial.
Meski begitu, puasanya tidak bernilai apa-apa dan pahalanya berkurang.
Dengan demikian, meninggalkan shalat dapat dikategorikan sebagai muhbithat al-shaum.
Meninggalkan shalat tidak merusak keabsahan puasa, tetapi merusak pahala puasa sehingga ibadah puasa yang mereka kerjakan tidak bernilai di hadapan Allah.
Walhasil, orang tersebut diharuskan untuk tetapkan melanjutkan ibadah puasa sebagaimana mestinya dan harus mengqadha shalat yang ditinggalnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.