Tukin THR PNS Pemko Banjarmasin Cuma Dibayar 30 Persen dari Jumlah Total

3 April 2023 18:40 WIB
PNS lingkungan Pemko Banjarmasin
PNS lingkungan Pemko Banjarmasin ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bakal kembali gigit jari.

Pasalnya, pemerintah masih belum bisa memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) penuh dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

Namun, Pemko Banjarmasin rupanya hanya sanggup membayar 30 persen tunjangan kinerja pada komponen THR. Alias lebih rendah dari yang diatur dalam PP.

Baca Juga: Besok THR 2023 ASN Cair, Ini Daftar Penerimanya, Calon PNS Dapat?

"Pemko Banjarmasin membayar THR berupa gaji pokok tapi Tukin 30 persen. Sama seperti tahun lalu," ucap Edy Wibowo, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, saat ditemui Smart FM di Balai Kota, Senin (03/4).

Meski demikan, hal itu menurut Edy tidak menyalahi aturan.

Karena berdasarkan PP, Pemerintah Daerah diminta membayar sesuai kemampuan keuangan masing-masing. 

"PP nya menyebutkan seperti itu. Bisa dibayar maksimal 50 persen. Di daerah lain ada yang tidak bisa membayar Tukin, karena kondisi perekonomiannya tidak memungkinkan," ungkapnya. 

Ia pun lantas menggambarkan, berapa besaran Tukin yang diterima tiap PNS dengan adanya PP tersebut.

Misalnya bagi eselon II. Jika normalnya menerima sekitar Rp20 juta, namun lantaran dibayarkan 30 persen maka besaran yang diterima sekitar cuma sekitar Rp6 juta.

Lalu bagi eselon III dan IV, cuma menerima sekitar Rp2,7 juta. Dari seharusnya sekitar Rp9 juta.

Baca Juga: 5 Shio yang Rezekinya Paling Moncer di Awal April, Bisa Bagi-bagi THR Segepok

"Artinya, alhamdulillah masih ada," tekannya.

Ia pun lantas memahami kebijakan Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan tersebut. Mengingat Tukin berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Kalau kita hitung 30 persen nya itu sekitar Rp5,8 M untuk THR dari TPP nya. Untuk gaji PNS ditambah PPPK di kisaran Rp25,5 M. Jadi Rp25,5 M + Rp5,8 M = Rp31,3 M," tutupnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, Novri Gitayanti, Salah seorang PNS Pemko Banjarmasin sangat menyayangkan adanya kebijakan tersebut.

"Cuma kita sebagai PNS apapun keputusannya Insya Allah menerima dengan ikhlas dan lapang dada," ungkapnya.

Ia mengaku, besaran yang diterima masih mencukupi untuk memenuhi keperluan sehari-hari.

"Tapi untuk berbagi-bagi momen lebaran belum bisa. Kalau tahun lalu, potongannya sekitar Rp3 juta," tutupnya.

Diketahui, Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya atau THR PNS dan pensiunan PNS mulai 4 April 2023. Sementara pencairan paling lambat adalah H-10 Idul Fitri.

Dengan situasi ekonomi yang masih serba sulit, memaksa pemerintah tidak bisa jor-joran dalam pengeluaran THR untuk para abdi negara.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bakal kembali gigit jari.