Banjarmasin, Sonora.ID - Ketua Umum DPD partai Demokrat Provinsi Kalsel, Ibnu Sina menyerahkan surat perlindungan hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Banjarmasin.
Hal itu sesuai arahan dari Ketua Umum DPP partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar seluruh DPD dan DPC se-Indonesia menyerahkan surat tersebut.
"Instruksi berlaku ke seluruh DPC dan DPD demokrat se Indonesia," kata Ibnu, usai menyerahkan berkas ke PTUN Banjarmasin, Senin (03/4).
Hal itu bertujuan agar dokumen yang diserahkan bisa disampaikan ke Mahkamah Agung, terkait Peninjauan Kembali (PK) gugatan Moeldoko eksistensi dan kedaulatan partai demokrat.
Baca Juga: Maksimal Banding 11 April, Polemik Baliho Bando di Banjarmasin
Jangan sampai ujar Ibnu, proses pengadilan tersebut berada di ruang gelap.
Meski sebelumnya 16 kali gugatan dimenangkan demokrat.
"Tapi kali ini ada peninjauan kembali dengan alasan ada bukti baru," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya kepada Ketua Umum, AHY terkait kontra memori gugatan yang telah diajukan tim hukum DPP Demokrat Hamdan Zoelva.
Dimana menurut tim hukum disana lanjutnya, tidak ada bukti baru yang membuat gugatan tersebut dibuka kembali.
Baca Juga: Kampus UTA `45 Jakarta dan Ribuan Mahasiswa Apoteker Menggugat SK PN UKAI ke PTUN Jakarta
Ia pun berharap menjelang pemilu 2024 mendatang tidak ada lagi gangguan terkait eksistensi dan kedaulatan partai.
"Kami siap beserta seluruh DPC Kalsel mendukung sepenuhnya kepemimpinan AHY," tandasnya.
Sementara itu, Humas PTUN Banjarmasin, Tamado darmawan menyampaikan, berkas tersebut akan ditelaah atau dikaji ulang, terkait isi berkas di dalamnya yang diserahkan langsung Ketua DPD Demokrat Kalsel.
Adapun proses penyerahan sendiri tambahnya, tidak ada target waktu khusus.
Namun pihaknya akan mengupayakan segera mengkaji berkas tersebut.
"Kami kaji dan pelajari terlebih dahulu, baru nanti kami teruskan ke MA," tuntasnya.
Baca Juga: Polemik Baliho Bando: Gugatan Sebagian Dikabulkan, Pemko Upayakan Banding