Banjarmasin, Sonora.ID - Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali mendirikan pos aduan berkenaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pos aduan yang ditujukan bagi para pekerja itu, didirikan di halaman kantor Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin di jalan Pramuka, komplek Semanda 1.
"Kemarin sudah kita dirikan. Kalau ada keluhan bisa langsung disampaikan," ucap Muhammad Isa Anshari, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin, saat dihubungi Smart FM Banjarmasin, Selasa (04/4).
Ia menjelaskan, setiap aduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya. Yakni dengan melakukan pemanggilan pihak perusahaan.
Baca Juga: Begini Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap
Ia mengklaim, sejauh ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan agar memenuhi hak karyawannya berupa THR.
"Apalagi sudah ada edaran Gubernur Kalsel. Jadi kita minta dibayarkan secepatnya, karena biasanya sudah disiapkan perusahaan," ungkapnya.
Ia juga menekankan, agar pihak perusahaan tidak perlu menunggu tenggat waktu yang ditetapkan untuk membayarkan THR.
"Pembayaran THR juga tidak boleh dicicil," tegasnya.
Lantas, bagaimana jika ada perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR