Jangan Nunggu Tenggat Waktu! Pemko Banjarmasin Dirikan Pos Aduan THR

4 April 2023 16:30 WIB
THR
THR ( (Pexels))

Terkait hal itu, Ia menerangkan ada sanksi yang disiapkan. Namun sebelum itu, ada beberapa tahapan yang dilakukan. Salah satunya berupa teguran.

"Berkaca lebaran tahun lalu, semua perusahaan membayarkan THR nya kepada karyawan," tuntasnya.

Besaran THR untuk karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Baca Juga: Tukin THR PNS Pemko Banjarmasin Cuma Dibayar 30 Persen dari Jumlah Total

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali mendirikan pos aduan berkenaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).