Terkait hal itu, Ia menerangkan ada sanksi yang disiapkan. Namun sebelum itu, ada beberapa tahapan yang dilakukan. Salah satunya berupa teguran.
"Berkaca lebaran tahun lalu, semua perusahaan membayarkan THR nya kepada karyawan," tuntasnya.
Besaran THR untuk karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Baca Juga: Tukin THR PNS Pemko Banjarmasin Cuma Dibayar 30 Persen dari Jumlah Total