Banjarmasin, Sonora.ID - Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali mendirikan pos aduan berkenaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pos aduan yang ditujukan bagi para pekerja itu, didirikan di halaman kantor Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin di jalan Pramuka, komplek Semanda 1.
"Kemarin sudah kita dirikan. Kalau ada keluhan bisa langsung disampaikan," ucap Muhammad Isa Anshari, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin, saat dihubungi Smart FM Banjarmasin, Selasa (04/4).
Ia menjelaskan, setiap aduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya. Yakni dengan melakukan pemanggilan pihak perusahaan.
Baca Juga: Begini Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap
Ia mengklaim, sejauh ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan agar memenuhi hak karyawannya berupa THR.
"Apalagi sudah ada edaran Gubernur Kalsel. Jadi kita minta dibayarkan secepatnya, karena biasanya sudah disiapkan perusahaan," ungkapnya.
Ia juga menekankan, agar pihak perusahaan tidak perlu menunggu tenggat waktu yang ditetapkan untuk membayarkan THR.
"Pembayaran THR juga tidak boleh dicicil," tegasnya.
Lantas, bagaimana jika ada perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR
Terkait hal itu, Ia menerangkan ada sanksi yang disiapkan. Namun sebelum itu, ada beberapa tahapan yang dilakukan. Salah satunya berupa teguran.
"Berkaca lebaran tahun lalu, semua perusahaan membayarkan THR nya kepada karyawan," tuntasnya.
Besaran THR untuk karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Baca Juga: Tukin THR PNS Pemko Banjarmasin Cuma Dibayar 30 Persen dari Jumlah Total