Secara singkatnya, rakyat merupakan sekumpulan orang yang punya identitas terikat dengan sebuah negara.
2. Secara Hukum
Secara hukum warga negara dapat dikatakan sebagai salah satu tiang negara. Warga negara berbeda dengan penduduk karena warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus mereka penuhi bersama negaranya dan hal tersebut tertuang dalam konstitusi negara.
Selain itu, ssas kewarganegaraan juga menentukan bahwa status hukum, hak, dan kewenangan seorang warga negara tetap melekat kepadanya di mana pun mereka berada.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 125 tentang Sumpah Pemuda, LENGKAP!
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.