Kehakiman tertinggi itu terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Melansir dari laman resmi Mahkamah Agung, tugas pokok Mahkamah Agung antara lain:
1. Fungsi Peradilan
Sebagai peradilan negara tertinggi, Mahkamah Agung bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum.
Hal ini dilakukan melalui peninjauan kembali dan putusan kasasi agar segala hukum di Indonesia bisa diimplementasikan secara adil dan benar.
2. Fungsi Pengawasan
Dalam fungsi ini, Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di seluruh lingkaran peradilan.
Tujuannya agar peradilan berjalan dengan seksama dan wajar berdasarkan pedoman asas peradilan yang sederhana.
Selain itu, Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap kinerja pengadilan dan tingkah laku hakim dalam menjalankan tugas.
3. Fungsi Mengatur
Dalam fungsi mengatur, tugas pokok Mahkamah Agung adalah mengatur hal-hal yang diperlukan atau belum cukup diatur dalam UU.
Mahkamah Agung bertugas sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum demi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
Jadi, Mahkamah Agung memiliki tugas pokok untuk membuat peraturan acara sendiri apabila dianggap perlu untuk memenuhi hukum acara.
4. Fungsi Nasihat
Tugas pokok Mahkamah Agung selanjutnya adalah memberikan nasihat atau pertimbangan hukum kepada lembaga tinggi negara lain.
Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada semua lingkup peradilan.
Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi
Baca Juga: Berbeda dengan Tahun Lalu, Kini Pekan Kebudayaan Nasional Digelar secara Virtual
Mahkamah konstitusi adalah lembaga yudikatif yang dapat menjamin dilaksanakannya UUD 1945 sebagai hukum tertinggi.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi punya wewenang untuk menguji suatu undang-undang yang dibuat berdasarkan UUD 1945.
Tugas pokok Mahkamah Konstitusi terbagi menjadi beberapa bagian, mulai dari Panitera, Sekretaris Jenderal, hingga Biro Umum.
Berikut ini pemaparan lengkap tugas pokok Mahkamah Konstitusi:
1. Panitera
Panitera merupakan jabatan fungsional yang tugas pokoknya melakukan koordinasi pelaksaaan teknis dan pelaksanaan administrasi perkara.
2. Sekretaris Jenderal
Sekretaris jenderal merupakan jabatan fungsional yang melakukan tugas teknis berupa menetapkan aktivitas administrasi umum.
3. Biro Perencanaan dan Keuangan
Baca Juga: Begini Penerapan Pancasila Pada Masa Reformasi di Indonesia!
Biro ini diketahui memiliki tugas pokok berupa melaksanakan perencanaan, evaluasi, dan pengelolaan keuangan.
4. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
Biro ini memiliki tugas pokok dalam melakukan pengelolaan sumber daya manusia, penataan organisasi, dan fasilitas reformasi birokrasi.
5. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Biro ini memiliki tugas pokok berupa melakukan hubungan masyarakat dan menjalin relasi dalam negeri maupun luar negeri.
6. Biro Umum
Biro umum memiliki tugas pokok dalam mengelola aspek kerumahtanggan, pengadaan, perlengkapan, dan pengamanan barang milik negara.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Contoh Keberhasilan Pelaksanaan Asas Wawasan Nusantara: Materi PKN Kelas 10