Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung

5 April 2023 14:30 WIB
Ilustrasi perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Ilustrasi perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. ( Kompas)

Kehakiman tertinggi itu terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. 

Melansir dari laman resmi Mahkamah Agung, tugas pokok Mahkamah Agung antara lain:

1. Fungsi Peradilan

Sebagai peradilan negara tertinggi, Mahkamah Agung bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum. 

Hal ini dilakukan melalui peninjauan kembali dan putusan kasasi agar segala hukum di Indonesia bisa diimplementasikan secara adil dan benar.

2. Fungsi Pengawasan

Dalam fungsi ini, Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di seluruh lingkaran peradilan. 

Tujuannya agar peradilan berjalan dengan seksama dan wajar berdasarkan pedoman asas peradilan yang sederhana. 

Baca Juga: Usai Mengikuti PKN Tingkat II Angkatan VI Tahun 2022, 59 Peserta Didorong Terus Berkolaborasi Bangun Indonesia

Selain itu, Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap kinerja pengadilan dan tingkah laku hakim dalam menjalankan tugas. 

3. Fungsi Mengatur

Dalam fungsi mengatur, tugas pokok Mahkamah Agung adalah mengatur hal-hal yang diperlukan atau belum cukup diatur dalam UU. 

Mahkamah Agung bertugas sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum demi kelancaran penyelenggaraan peradilan. 

Jadi, Mahkamah Agung memiliki tugas pokok untuk membuat peraturan acara sendiri apabila dianggap perlu untuk memenuhi hukum acara.

4. Fungsi Nasihat

Tugas pokok Mahkamah Agung selanjutnya adalah memberikan nasihat atau pertimbangan hukum kepada lembaga tinggi negara lain. 

Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada semua lingkup peradilan.

Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi

Baca Juga: Berbeda dengan Tahun Lalu, Kini Pekan Kebudayaan Nasional Digelar secara Virtual

Mahkamah konstitusi adalah lembaga yudikatif yang dapat menjamin dilaksanakannya UUD 1945 sebagai hukum tertinggi. 

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi punya wewenang untuk menguji suatu undang-undang yang dibuat berdasarkan UUD 1945. 

Tugas pokok Mahkamah Konstitusi terbagi menjadi beberapa bagian, mulai dari Panitera, Sekretaris Jenderal, hingga Biro Umum. 

Berikut ini pemaparan lengkap tugas pokok Mahkamah Konstitusi:

1. Panitera

Panitera merupakan jabatan fungsional yang tugas pokoknya melakukan koordinasi pelaksaaan teknis dan pelaksanaan administrasi perkara. 

2. Sekretaris Jenderal

Sekretaris jenderal merupakan jabatan fungsional yang melakukan tugas teknis berupa menetapkan aktivitas administrasi umum. 

3. Biro Perencanaan dan Keuangan

Baca Juga: Begini Penerapan Pancasila Pada Masa Reformasi di Indonesia!

Biro ini diketahui memiliki tugas pokok berupa melaksanakan perencanaan, evaluasi, dan pengelolaan keuangan. 

4. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi

Biro ini memiliki tugas pokok dalam melakukan pengelolaan sumber daya manusia, penataan organisasi, dan fasilitas reformasi birokrasi.

5. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Biro ini memiliki tugas pokok berupa melakukan hubungan masyarakat dan menjalin relasi dalam negeri maupun luar negeri. 

6. Biro Umum

Biro umum memiliki tugas pokok dalam mengelola aspek kerumahtanggan, pengadaan, perlengkapan, dan pengamanan barang milik negara.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Contoh Keberhasilan Pelaksanaan Asas Wawasan Nusantara: Materi PKN Kelas 10

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm