Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah dua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Kedua lembaga ini memiliki peran penting dalam menjaga dan memastikan keberlangsungan hukum dan keadilan di Indonesia.
Meskipun sama-sama memiliki peran penting dalam sistem peradilan di Indonesia, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung memeriksa, memutus dan memerintahkan putusan pengadilan di tingkat banding dan kasasi.
Mahkamah Agung juga bertugas untuk mengawasi seluruh pengadilan yang ada di Indonesia, termasuk melakukan supervisi, pemantauan dan pengawasan terhadap kebijakan, proses dan kinerja pengadilan di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa tentang hasil pemilihan umum, perselisihan tentang pemilihan presiden dan wakil presiden, serta memeriksa keabsahan undang-undang.
Baca Juga: Contoh Soal UTS PKN Kelas 6 Semester 2, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Mahkamah Konstitusi bertugas untuk memastikan bahwa semua keputusan yang diambil oleh lembaga pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Dalam konteks kelembagaan, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memiliki perbedaan dalam struktur organisasi dan jumlah hakim yang bertugas.
Mahkamah Agung terdiri dari beberapa badan yudisial, sementara Mahkamah Konstitusi hanya terdiri dari satu badan yudisial.
Selain itu, Mahkamah Agung memiliki lebih banyak hakim yang bertugas daripada Mahkamah Konstitusi.
Dengan memahami perbedaan tugas pokok antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, kita dapat memahami peran masing-masing lembaga dalam menjaga keadilan dan keberlangsungan hukum di Indonesia.
Di dalam artikel ini, Sonora akan membahas secara lebih rinci perbedaan tugas dan fungsi antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, serta pentingnya peran kedua lembaga dalam sistem peradilan Indonesia.
Untuk tahu lebih jauh, simak penjelasan soal perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang dikutip Sonora dari Grid.id berikut ini.
Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Tugas Pokok Mahkamah Agung
Baca Juga: 20 Contoh Soal UTS/PTS PKN Kelas 4 Semester 2, Beserta Kunci Jawabannya
Mahkamah Agung merupakan lembaga yudikatif yang bertanggung jawab untuk mengawasi berjalannya kekuasaan kehakiman tertinggi Indonesia.
Kehakiman tertinggi itu terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Melansir dari laman resmi Mahkamah Agung, tugas pokok Mahkamah Agung antara lain:
1. Fungsi Peradilan
Sebagai peradilan negara tertinggi, Mahkamah Agung bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum.
Hal ini dilakukan melalui peninjauan kembali dan putusan kasasi agar segala hukum di Indonesia bisa diimplementasikan secara adil dan benar.
2. Fungsi Pengawasan
Dalam fungsi ini, Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di seluruh lingkaran peradilan.
Tujuannya agar peradilan berjalan dengan seksama dan wajar berdasarkan pedoman asas peradilan yang sederhana.
Selain itu, Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap kinerja pengadilan dan tingkah laku hakim dalam menjalankan tugas.
3. Fungsi Mengatur
Dalam fungsi mengatur, tugas pokok Mahkamah Agung adalah mengatur hal-hal yang diperlukan atau belum cukup diatur dalam UU.
Mahkamah Agung bertugas sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum demi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
Jadi, Mahkamah Agung memiliki tugas pokok untuk membuat peraturan acara sendiri apabila dianggap perlu untuk memenuhi hukum acara.
4. Fungsi Nasihat
Tugas pokok Mahkamah Agung selanjutnya adalah memberikan nasihat atau pertimbangan hukum kepada lembaga tinggi negara lain.
Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada semua lingkup peradilan.
Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi
Baca Juga: Berbeda dengan Tahun Lalu, Kini Pekan Kebudayaan Nasional Digelar secara Virtual
Mahkamah konstitusi adalah lembaga yudikatif yang dapat menjamin dilaksanakannya UUD 1945 sebagai hukum tertinggi.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi punya wewenang untuk menguji suatu undang-undang yang dibuat berdasarkan UUD 1945.
Tugas pokok Mahkamah Konstitusi terbagi menjadi beberapa bagian, mulai dari Panitera, Sekretaris Jenderal, hingga Biro Umum.
Berikut ini pemaparan lengkap tugas pokok Mahkamah Konstitusi:
1. Panitera
Panitera merupakan jabatan fungsional yang tugas pokoknya melakukan koordinasi pelaksaaan teknis dan pelaksanaan administrasi perkara.
2. Sekretaris Jenderal
Sekretaris jenderal merupakan jabatan fungsional yang melakukan tugas teknis berupa menetapkan aktivitas administrasi umum.
3. Biro Perencanaan dan Keuangan
Baca Juga: Begini Penerapan Pancasila Pada Masa Reformasi di Indonesia!
Biro ini diketahui memiliki tugas pokok berupa melaksanakan perencanaan, evaluasi, dan pengelolaan keuangan.
4. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
Biro ini memiliki tugas pokok dalam melakukan pengelolaan sumber daya manusia, penataan organisasi, dan fasilitas reformasi birokrasi.
5. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Biro ini memiliki tugas pokok berupa melakukan hubungan masyarakat dan menjalin relasi dalam negeri maupun luar negeri.
6. Biro Umum
Biro umum memiliki tugas pokok dalam mengelola aspek kerumahtanggan, pengadaan, perlengkapan, dan pengamanan barang milik negara.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Contoh Keberhasilan Pelaksanaan Asas Wawasan Nusantara: Materi PKN Kelas 10