Zona Ekonomi Eksklusif: Pengertian, Fungsi, dan Delimitasinya

5 April 2023 16:15 WIB
Zona Ekonomi Eksklusif: Pengertian, Fungsi, dan Delimitasinya.
Zona Ekonomi Eksklusif: Pengertian, Fungsi, dan Delimitasinya. ( Pixabay/Gordon Johnson)

Sonora.ID - Terdapat sejumlah pilar yang dapat dibahas dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), mulai dari pengertian, fungsi, dan delimitasinya.

Indonesia adalah salah satu negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki perairan dengan wilayah laut yang luas.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Luas perairan Indonesia mencakup sekitar 3,25 juta kilometer persegi, meliputi perairan laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan laut lepas.

Dari total luas wilayah tersebut, 2,55 juta kilometer di antaranya termasuk dalam zona ekonomi eksklusif.

Baca Juga: Potensi Kemaritiman Indonesia, Materi IPS Kelas 7

Lantas, apa itu zona ekonomi eksklusif?

Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah zona yang mencakup luas 200 mil laut dari garis dasar pantai, demikian seperti dikutip dari laman PPID BNPP.

Dalam zona ini, negara pantai mempunyai hak atas:

  • Sumber daya alam yang terdapat di dalamnya
  • Berwenang untuk menetapkan kebijakan hukum dan kebebasan bernavigasi
  • Berwenang untuk terbang di atasnya
  • Berwenang untuk menanamkan kabel dan pipa.

Fungsi Zona Ekonomi Eksklusif

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, fungsi dari adanya zona ekonomi ekslusif yakni sebagai berikut.

1. Perlindungan terhadap kepentingan nasional

Zona ekonomi eksklusif dapat digunakan sebagai alat untuk melindungi kepentingan nasional di sektor kelautan dan perikanan, serta untuk mencegah tindakan ilegal seperti perburuan ikan secara berlebihan, pencurian sumber daya alam, dan kegiatan yang merusak lingkungan laut.

Baca Juga: Ruang Lingkup Perdagangan Internasional Materi IPS Kelas 8 SMP

2. Pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan

Zona ekonomi eksklusif dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya alam yang dapat dikelola secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi jangka panjang dan memastikan ketersediaan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

3. Pengembangan sektor kelautan dan perikanan

Zona ekonomi eksklusif dapat digunakan untuk mengembangkan sektor kelautan dan perikanan, baik melalui peningkatan produksi ikan, pengembangan pariwisata bahari, atau pengembangan industri maritim lainnya.

4. Menjaga kedaulatan negara

Zona ekonomi eksklusif dapat digunakan untuk menjaga kedaulatan negara di perairan laut yang menjadi wilayahnya, serta memastikan bahwa sumber daya alam yang ada di dalamnya dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Delimitasi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Delimitasi ZEE adalah proses penentuan batas-batas wilayah zona ekonomi eksklusif suatu negara yang dilakukan berdasarkan hukum internasional.

Proses delimitasi ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih klaim wilayah ZEE dengan negara lain yang berbatasan. 

Baca Juga: Contoh Soal PTS IPS Kelas 4 Semester 2, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Adapun delimitasi ZEE Indonesia yang mencakup batas luar ZEE menurut Kemlu yakni sebagai berikut.

  1. Batas luar ZEE Indonesia mencakup garis dasar dari seluruh pulau-pulau Indonesia dan garis pangkal kepulauan.
  2. Batas timur ZEE Indonesia dengan negara Timor Leste ditentukan oleh perjanjian delimitasi yang telah ditandatangani pada tahun 2005.
  3. Batas selatan ZEE Indonesia dengan Australia ditentukan oleh perjanjian Maritime Delimitation Treaty (MDT) pada tahun 1997.
  4. Batas barat ZEE Indonesia dengan negara India dan Sri Lanka ditentukan melalui negosiasi bilateral.
  5. Batas utara ZEE Indonesia dengan negara Vietnam dan Filipina ditentukan melalui perjanjian bilateral yang telah ditandatangani pada tahun 1970-an.

Demikian tadi pembahasan mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), mulai dari pengertian, fungsi, dan delimitasinya. Semoga bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm