Sonora.ID - Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia V (KBBI V) memiliki berbagai makna, yakni merupakan sebuah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Selain itu, hukum juga dapat memiliki arti sebagai keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) atau vonis.
Hukum ini memiliki ciri, yaitu mengandung perintah dan/atau larangan yang harus dipatuhi oleh setiap orang.
Bagi yang melanggarnya akan dikenai sanksi baik berupa hukuman pidana, denda, atau sanksi lainnya.
Untuk memahami hakikat hukum dengan lebih baik, mari kita simak pendapat para ahli terkemuka mengenai definisi hukum ini.
Baca Juga: 5 Fakultas Hukum Terbaik di Indonesia Menurut QS WUR by Subject 2023
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Mochtar Kusumaatmadja hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan.
Ahmad Ali