Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah Serta Jenis-jenisnya".
Pajak menjadi salah satu hal yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara. Salah satu hal yang wajib untuk dibayarkan pajaknya adalah tanah atau property.
Jika Anda hendak menjual tanah yang dimiliki maka ada kewajiban untuk menghitung pajak jual-beli tanah.
Secara garis besar setidaknya ada tiga jenis pajak yang muncul pada sebuah transaksi jual beli tanah. Apa sajakah jenis pajaknya? Berikut ulasan selengkapnya mengenai hal tersebut:
Untuk diketahui bahwa tak semua tanah dibebankan PPN, hanya untuk tanah yang diatasnya berdiri tempat usaha dan memperoleh keuntungan.
Baca Juga: Kegiatan Morning Activity, Pegawai Kanwil DJP Sumut I Teken Komitmen Integritas Pimpinan
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016.
Sementara aturan turunannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Kemudian pada PP Nomor 34 Tahun 2016 atas penghasilan yang diterima orang pribadi dan badan dari pengalihan hal atas tanah dan atau bagunan atau perjanjian pengikatan jual belu atas tanah dan atau bangunan.
Tarif PPH sendiri memiliki tiga lapis yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Bapenda Makassar: Tarif PBB 2023 Tetap, Khusus Bangunan Menengah ke Bawah
Tarif 2,5 persen
Dikenakan untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana (RS) atau Rumah Susun Sederhana (RSS) yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Tarif 1 persen
Untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa RS dan RSS yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Tarif 0 persen
Untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Baca Juga: Spectaxcular 2023, Kanwil DJP Sumut I Berkolaborasi Bersama Kadin Medan dan APINDO Sumut