Pj Bupati Landak Serahkan BPJS Ketenagakerjaan ke 540 Pekerja Rentan

11 April 2023 07:45 WIB
Pj Bupati Landak Samuel, SE.,M.Si Menyerahkan Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Rentan Di Kabupaten Landak, di Aula Kantor Bupati Kabupaten Landak, Senin (10/04/23).
Pj Bupati Landak Samuel, SE.,M.Si Menyerahkan Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Rentan Di Kabupaten Landak, di Aula Kantor Bupati Kabupaten Landak, Senin (10/04/23). ( Diskominfo Kab. Landak)

Sonora.ID - Pj Bupati Landak Samuel, SE.,M.Si Menyerahkan Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Rentan Di Kabupaten Landak, di Aula Kantor Bupati Kabupaten Landak, Senin (10/04/23).

Turut Hadir Sekertaris daerah Landak, asisten perekonomian dan pembangunan Sekda Kabupaten Landak, para kepala OPD, pimpinan BPJS ketenagakerjaan Cabang Pontianak, pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Landak, para kepala desa di wilayah Kabupaten Landak, perwakilan pekerja rentan penerima bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pada kesempatan tersebut Samuel menyampikan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak dalam menjalankan amanat instruksi presiden menerbitkan regulasi Peraturan Bupati Landak Nomor 38 tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten Landak pada tahun 2023 ini telah memberikan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Untuk melaksanakan peraturan Bupati Landak nomor 38 tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Landak pada tahun 2023 ini telah memberikan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama 1 (satu) tahun untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada 540 orang pekerja rentan yang berada di desa di wilayah Kabupaten Landak," ujar Samuel.

Lebih lanjut Samuel Berharap peran serta dari pihak pelaku usaha untuk dapat turut melindungi pekerja rentan di sekitar lokasi usahanya melalui tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan atau yang biasa disebut dengan CSR.

"Peran serta perusahaan ini akan sangat membantu dalam upaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan Perluasan cakupan pekerja informal yang terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan," terang Samuel.

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto Minta Perbaikan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Dikatakannya bahwa saat ini bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 540 orang pekerja rentan di pedesaan ini merupakan sebuah langkah awal dari Upaya Pemerintah Kabupaten Landak.

"Bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 540 orang pekerja rentan di pedesaan ini merupakan sebuah langkah awal dari upaya pemerintah Kabupaten Landak untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat khususnya pekerja rentan di Kabupaten Landak," ucapnya.

Samuel berharap agar Program ini dapat terus berlanjut sehingga nantinya semua pekerja rentan di Kabupaten Landak dapat terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Semoga program ini akan terus berkesinambungan sehingga nantinya semua pekerja rentan di Kabupaten Landak dapat terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, baik melalui dana APBD Kabupaten Landak maupun peran serta dari perusahaan melalui tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan," tukas Samuel.

Tidak Lupa Samuel mengucapkan Terimakasih Kepada BPJS Cabang Pontianak yang sudah menjadi Mitra Kerja Pemkab Landak Dalam peningkatan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar besarnya bagi kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Pontianak beserta seluruh staf yang telah turut berperan menjadi mitra kerja pemerintah Kabupaten Landak dalam peningkatan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan saya berharap kerjasama yang baik ini dapat terus kita lanjut," tutup Samuel.

Baca Juga: Panen di desa Pakumbang, Pj. Bupati Landak Ingatkan Pentingnya BPJS

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm