3. Pemeriksaan kelengkapan notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan dilakukan paling lama 3 hari sejak notifikasi disampaikan. Hasil pemeriksaan kelengkapan tersebut akan menyatakan notifikasi tersebut telah lengkap atau tidak lengkap. Jika telah dinilai lengkap, maka KPPU akan menerbitkan surat keterangan yang memuat nomor registrasi Notifikasi dan keterangan wajib atau tidak wajib Notifikasi. Ketentuan ini meniadakan proses klarifikasi dan penelitian atas notifikasi pada peraturan sebelumnya yang dapat memakan waktu paling lama 60 hari.
4. Dalam aturan baru, Sekretariat Komisi melakukan keseluruhan proses penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Keterlibatan Anggota Komisi diperlukan apabila hasil penilaian menyeluruh yang dilakukan Sekretariat Komisi memuat simpulan bahwa transaksi berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
“Dalam hal ini, akan dilaksanakan proses Sidang Majelis Komisi Penilaian Menyeluruh. Pada sidang tersebut, Investigator dari Sekretariat Komisi akan memaparkan laporan hasil penilaian menyeluruh dan/atau mengusulkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya,“ sebutnya.
Baca Juga: KPPU Pantau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di DIY Menjelang Ramadhan dan Lebaran
Pelaku usaha yang melakukan notifikasi akan turut dihadirkan dalam sidang tersebut dalam menanggapi laporan hasil penilaian menyeluruh, serta usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan yang dipaparkan Investigator. Jika diterima, Majelis Komisi akan menerbitkan Penetapan Komisi.
“Jika ditolak, maka Majelis Komisi akan melanjutkan ke proses Pemeriksaan Lanjutan berdasarkan ketentuan tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Jika ditolak sebagian, pelaku usaha dapat menyampaikan alasan dan usulan persetujuan bersyaratnya. Sidang Majelis Komisi ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari,” tutupnya.
Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.