Sonora.ID – Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh semua umat Islam. Melakukan zakat fitrah termasuk rukun Islam yang ketiga.
Kewajiban zakat fitrah ini berlaku untuk semua muslim baik laki-laki maupun perempuan. Sementara yang masih berusia anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua atau wali dalam menunaikannya.
Adapun tujuan dari mengeluarkan zakat fitrah yaitu untuk mensucikan harta dan juga melengkapi ibadah puasa Ramadhan.
Adapun yang dimaksud menyucikan diri ini artinya zakat fitrah menjadi pembersih dari segala perbuatan-perbuatan kotor yang sudah diperbuat maupun segala yang yang buruk.
Itulah yang menjadi alasan zakat ini dibayarkan di akhir Ramadhan sebelum pelaksanaan Idul Fitri atau hingga batas akhirnya menjelang sholat Ied.
Selain itu, tujuan lain mengeluarkan zakat fitrah yaitu untuk berbagi kebahagiaan selama Idul Fitri untuk golongan fakir maupun miskin.
Syarat orang yang wajib membayar zakat fitrah
Orang Islam yang wajib menunaikan zakat disebut muzakki. Berikut ini syarat orang yang wajib membayar zakat fitrah yaitu:
Baca Juga: 5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib Diketahui
-Beragama Islam
-Merdeka
-Mempunyai harta yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari baik untuk dirinya sendiri maupun tanggungannya.
-Tidak gila
-Bayi yang lahir sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadhan.
Apabila seorang muslim meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan maka orang tersebut wajib dikenai zakat fitrah.
Hal ini juga berlaku apabila ada bayi yang lahir sebelum matahari terbenam atau masa maghrib pada akhir Ramadan, bayi tersebut harus dibayarkan zakat fitrahnya.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 Sesuai Keputusan Baznas
Syarat orang yang berkah menerima zakat fitrah
Orang Islam yang berkah menerima zakat disebut mustahik. Berikut ini syarat orang yang wajib membayar zakat fitrah yaitu:
-Fakir atau orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap.
-Miskin atau orang yang mempunyai pekerjaan tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya.
-Gharim atau orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi utangnya.
-Riqab atau hamba sahaya
-Amil atau orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat.
-Muallaf atau orang yang masih lemah imannya. Sehingga dengan pemberian tersebut diharapkan akan semakin mantap imannya.
-Sabilillah, orang yang berjuang di ajalan Allah.
-Ibnu sabil atau musafir.
Baca Juga: 6 Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap!
Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok maupun uang tunai yang setara. Karena di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka pembayarannya bisa memakai beras.
Besaran zakat fitrah yakni 1 sha' makanan pokok di daerah atau besarannya setara dengan 2,5 kilogram atau tiga liter beras.
Beberapa ulama lain menetapkan kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram.
Kendati demikian apabila merujuk pada putusan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, zakat fitrah juga bisa dibayar dengan nominal uang tunai yang disetarakan dengan 1 sha'.
Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/jiwa.
Jadi besaran zakat fitrah bisa disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerahnya.
Baca Juga: 5 Contoh Ceramah tentang Zakat Fitrah yang Singkat serta Dalilnya