Perbedaan BPUPKI dan PPKI: Pengertian, Tugas, dan Waktu Pembentukan

12 April 2023 10:25 WIB
 Perbedaan BPUPKI dan PPKI mulai dari waktu pembentukan, jumlah anggota, Susunan Organisasi, tugas, waktu persidangan
Perbedaan BPUPKI dan PPKI mulai dari waktu pembentukan, jumlah anggota, Susunan Organisasi, tugas, waktu persidangan ( )

- Sekretaris: Abdoel Gafar Pringgodigdo (Indonesia) dan Masuda Toyohiko (Jepang)

PPKI:

- Ketua:Ir. Soekarno

- Wakil: Moh. Hatta

4. Tugas

BPUPKI:

- Mempersiapkan hal yang menjadi dasar penyelenggaraan tata pemerintahan negara.

- Membuat rumusan dasar negara.

PPKI:

- Melanjutkan tugas BPUPKI dan mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari Pemerintah Jepang kepada Indonesia.

- Membuat undang-undang dasar negara

- Merumuskan simbol atau lambang negara

5. Waktu Persidangan

BPUPKI:

- Sidang pertama dilakukan pada 29 Mei - 1 Juni 1945

- Sidang kedua dilakukan pada 10 Juli - 14 Juli 1945

PPKI:

- Sidang pertama dilakukan pada 18 Agustus 1945

- Sidang kedua dilakukan pada 19 Agustus 1945

- Sidang ketiga dilakukan pada 22 Agustus 1945

Baca Juga: Tujuan Pembentukan KNI dan Tugasnya dalam Proses Kemerdekaan Indonesia

6. Hasil Sidang

BPUPKI:

- Sidang pertama: Perumusan dasar negara Indonesia (pancasila).

- Sidang kedua: Rancangan undang-undang dasar.

Baca Juga: Hasil Sidang Pertama dan Kedua BPUPKI, 3 Tokoh Perumus Pancasila, Isi Rumusan Dasar Negara, Hingga UUD 1945

PPKI:

- Sidang pertama: Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara 1945, membentuk Komite Nasional, dan melantik presiden, yaitu Ir. Soekarno dan wakil presiden, yaitu Mohammad Hatta.

- Sidang kedua: Membagi wilayah Indonesia menjadi provinsi, menunjuk 12 menteri, membentuk Komite Nasional Daerah.

- Sidang ketiga: Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan Badan Keamanan Rakyat (BKR).

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm