- Sekretaris: Abdoel Gafar Pringgodigdo (Indonesia) dan Masuda Toyohiko (Jepang)
PPKI:
- Ketua:Ir. Soekarno
- Wakil: Moh. Hatta
4. Tugas
- Mempersiapkan hal yang menjadi dasar penyelenggaraan tata pemerintahan negara.
- Membuat rumusan dasar negara.
PPKI:
- Melanjutkan tugas BPUPKI dan mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari Pemerintah Jepang kepada Indonesia.
- Membuat undang-undang dasar negara
- Merumuskan simbol atau lambang negara
5. Waktu Persidangan
BPUPKI:
- Sidang pertama dilakukan pada 29 Mei - 1 Juni 1945
- Sidang kedua dilakukan pada 10 Juli - 14 Juli 1945
PPKI:
- Sidang pertama dilakukan pada 18 Agustus 1945
- Sidang kedua dilakukan pada 19 Agustus 1945
- Sidang ketiga dilakukan pada 22 Agustus 1945
Baca Juga: Tujuan Pembentukan KNI dan Tugasnya dalam Proses Kemerdekaan Indonesia
6. Hasil Sidang
BPUPKI:
- Sidang pertama: Perumusan dasar negara Indonesia (pancasila).
- Sidang kedua: Rancangan undang-undang dasar.
Baca Juga: Hasil Sidang Pertama dan Kedua BPUPKI, 3 Tokoh Perumus Pancasila, Isi Rumusan Dasar Negara, Hingga UUD 1945
PPKI:
- Sidang pertama: Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara 1945, membentuk Komite Nasional, dan melantik presiden, yaitu Ir. Soekarno dan wakil presiden, yaitu Mohammad Hatta.
- Sidang kedua: Membagi wilayah Indonesia menjadi provinsi, menunjuk 12 menteri, membentuk Komite Nasional Daerah.
- Sidang ketiga: Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan Badan Keamanan Rakyat (BKR).