Sonora.ID - BPUPKI merupakan singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dibentuk ole Jenderal Kumakici Harada.
Singkatnya, badan ini mengecek apa saja yang perlu atau belum disiapkan untuk kemerdekaan Indonesia nantinhya.
BPUPKI pada akhirnya berhasil menyusun Pancasila sebagai dasar negara Indonesia serta Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai dasar hukum Indonesia.
Setelah menunaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945. Di hari yang sama, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk.
Baca Juga: Hasil Sidang PPKI Pertama di Masa Perjuangan Kemerdekaan Indonesia
Apa itu PPKI?
PPKI merupakan singkatan dari Panitia Persiapan Kemersekaan Indonesia.
Perbedaan BPUPKI dan PPKI
Berikut ini adalah perbedaan BPUPKI dan PPKI mulai dari waktu pembentukan, jumlah anggota, Susunan Organisasi, tugas, waktu persidangan, dan hasil sidang:
1. Waktu Pembentukan
BPUPKI: Dibentuk pada tanggal 29 April 1946
PPKI: Dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945
2. Jumlah Anggota
BPUPKI: Memiliki 67 anggota. Terdiri dari 60 orang Indonesia dan 7 orang Jepang.
PPKI: Memiliki 27 anggota. Awalnya hanya 21 anggota, kemudian ditambah 6 orang lagi. Semua anggota PPKI adalah orang Indonesia.
Baca Juga: 3 Hasil Sidang PPKI Kedua di 19 Agustus 1945
3. Susunan Organisasi
BPUPKI:
- Ketua: K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
- Wakil: Raden Pandji Soeroso (Indonesia) dan Ichibangase Yosio (Jepang)
- Sekretaris: Abdoel Gafar Pringgodigdo (Indonesia) dan Masuda Toyohiko (Jepang)
PPKI:
- Ketua:Ir. Soekarno
- Wakil: Moh. Hatta
4. Tugas
BPUPKI:
- Mempersiapkan hal yang menjadi dasar penyelenggaraan tata pemerintahan negara.
- Membuat rumusan dasar negara.
PPKI:
- Melanjutkan tugas BPUPKI dan mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari Pemerintah Jepang kepada Indonesia.
- Membuat undang-undang dasar negara
- Merumuskan simbol atau lambang negara
5. Waktu Persidangan
BPUPKI:
- Sidang pertama dilakukan pada 29 Mei - 1 Juni 1945
- Sidang kedua dilakukan pada 10 Juli - 14 Juli 1945
PPKI:
- Sidang pertama dilakukan pada 18 Agustus 1945
- Sidang kedua dilakukan pada 19 Agustus 1945
- Sidang ketiga dilakukan pada 22 Agustus 1945
Baca Juga: Tujuan Pembentukan KNI dan Tugasnya dalam Proses Kemerdekaan Indonesia
6. Hasil Sidang
BPUPKI:
- Sidang pertama: Perumusan dasar negara Indonesia (pancasila).
- Sidang kedua: Rancangan undang-undang dasar.
Baca Juga: Hasil Sidang Pertama dan Kedua BPUPKI, 3 Tokoh Perumus Pancasila, Isi Rumusan Dasar Negara, Hingga UUD 1945
PPKI:
- Sidang pertama: Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara 1945, membentuk Komite Nasional, dan melantik presiden, yaitu Ir. Soekarno dan wakil presiden, yaitu Mohammad Hatta.
- Sidang kedua: Membagi wilayah Indonesia menjadi provinsi, menunjuk 12 menteri, membentuk Komite Nasional Daerah.
- Sidang ketiga: Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan Badan Keamanan Rakyat (BKR).