Makin Dilarang Makin Nekat, Aturan Ramadan di Banjarmasin Ternodai

12 April 2023 13:45 WIB
Kedai miras beroperasi
Kedai miras beroperasi ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pengelola tempat usaha tampaknya belum sepenuhnya mentaati aturan main dari Pemko Banjarmasin selama ramadan.

Padahal sudah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan ramadan.

Kemudian diperkuat Surat Edaran (SE) Forkopimda tentang kegiatan masyarakat pada bulan ramadan dan hari Raya Idulfitri 1444 hijriah. 

Misalnya sebuah kafe di Jalan Jendral Sudirman, Banjarmasin Tengah, terpantau menyediakan live musik.

Beberapa pemandu lagu juga terlihat sedang menawarkan lagu kepada pengunjung untuk dinyanyikan.

Bahkan mereka pun harus kucing-kucingan saat petugas Satpol PP Banjarmasin sedang melakukan patroli ke kafe tersebut. 

"Memang sudah kita tindak lanjuti. Ada beberapa sebelumnya yang menyajikan musik dan sudah kita ingatkan kembali.Termasuk ada satu kafe yang melakukan kegiatan karaoke nya dan kita lakukan tindakan di lapangan," ujar Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin.

Ia membantah, adanya kebocoran informasi ketika jajarannya melaksanakan patroli. Jika memang melakukan pelanggaran, pihaknya bakal menindaklanjuti.

"Kalau kucing-kucingan itu kita upayakan kembali untuk terus dilakukan pengawasan terus-menerus," janjinya. 

Baca Juga: 6 Amalan Wanita Haid di 10 Hari Terakhir Ramadhan, Amalkan Sebanyak-banyaknya!

Tak cuma kafe yang menyediakan live musik, penjualan miras di bulan suci ramadan faktanya masih marak di Kota berjuluk 'Baiman' tersebut. 

Bahkan beberapa kedai atau depot miras berani secara terang-terangan buka dan menyediakan layanan minum di tempat.

Misalnya, sebuah kedai miras di kawasan Hasan Basry yang terang-terangan buka dan melayani pelanggan.

Terlihat cukup banyak kumpulan remaja yang minum-minuman beralkohol di kedai tersebut.

Bahkan pelanggan sempat ricuh saling lempar botol, karena mengalami mabuk berat.

Setidaknya itulah yang didapat Smart FM Banjarmasin, saat melakukan pemantauan langsung, Selasa (11/4) malam.

Tapi ternyata tak hanya disitu, kedai atau depot miras yang mayoritas berada di kawasan Banjarmasin Tengah juga diketahui buka.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina cukup kaget. Ia berjanji akan menindak lanjuti serius soal miras yang masih marak jualan di bulan ramadan. 

"Kalau dari kita tegas. Bukan hanya saya, tapi Forkopimda. Di surat edaran itu instruksi sifatnya. Razia atau patroli juga sama-sama sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukan penertiban, karena surat edaran itu sudah diedarkan sebelum datangnya bulan ramadan," ujarnya, di Balaikota. 

Baca Juga: Nelangsa Tahunan, Berbagi 'THR' untuk Honorer Pemko Banjarmasin

Di sisi lain, dirinya juga mempertanyakan kualitas patroli anak buahnya di lapangan. Pasalnya secara aturan cukup tegas, tinggal pelaksanaan razia yang masih harus diperketat. 

"Tinggal proses penertiban dan razia yang dilakukan. Bisa saja saat razia tidak ada, artinya kucing-kucingan," ujarnya. 

"Saya lihat juga ada beberapa penindakan dan itu juga di posting di Instagram Satpol PP. Kalau ada laporan warga yang belum nanti kita sampaikan lokasi mana yang dianggap belum ayo kita ingatkan," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Pengelola tempat usaha tampaknya belum sepenuhnya mentaati aturan main dari Pemko Banjarmasin selama ramadan.