Syarat Naik Kereta Api di Masa Mudik Lebaran 2023, Perhatikan Sebelum Berangkat!

12 April 2023 19:00 WIB
ilustrasi, Syarat Naik Kereta Api di Masa Mudik Lebaran 2023
ilustrasi, Syarat Naik Kereta Api di Masa Mudik Lebaran 2023 ( Dok. KAI)

Sonora.ID - Simak sejumlah syarat naik kereta api di masa mudik lebaran 2023 yang perlu diperhatikan.

Tidak terasa lebaran tinggal menghitung hari lagi.

Salah satu tradisi yang tak bisa dilepaskan dari lebaran adalah mudik ke kampung halaman.

Tak heran jika di hari-hari terakhir bulan Ramadan, kita akan menjumpai banyak orang di stasiun, bandara, terminal hingga tol-tol yang menghubungkan jalur-jalur penting.

Tiket untuk moda transportasi seperti kereta api pun kebanyakan sudah habis dibeli oleh pemudik.

Selain membeli tiket, pemudik juga harus memastikan sejumlah syarat naik kereta api terlebih dahulu agar perjalanan lancar.

Apa saja syarat naik kereta api di masa mudik lebaran 2023? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Kapal Online untuk Mudik Lebaran 2023 dengan Mudah!

Syarat Naik Kereta Api di Masa Mudik Lebaran 2023

Dikutip dari laman Kompas.com, VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan bahwa aturan naik kereta api jarak jauh di masa mudik lebaran 2023 saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/II/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm