ilustrasi, Syarat Naik Kereta Api di Masa Mudik Lebaran 2023 (
Dok. KAI)
Dengan demikian, penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin booster Covid-19.
Adapun syarat lainnya dapat disimak berikut ini:
1. Usia 18 tahun ke atas:
Wajib vaksin ketiga Covid-19 (booster)
WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 13-17 tahun:
Wajib vaksin kedua
Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Usia 6-12 tahun:
Wajib vaksin kedua Covid-19
Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
4. Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Nah itu tadi ulasan tentang sejumlah syarat naik kereta api di masa mudiklebaran 2023. Cek lagi dan pastikan keluarga yang hendak bepergian sudah memenuhi syarat ya. Selamat berkumpul bersama keluarga.