Syarat Naik Kereta Api di Masa Mudik Lebaran 2023, Perhatikan Sebelum Berangkat!

12 April 2023 19:00 WIB
ilustrasi, Syarat Naik Kereta Api di Masa Mudik Lebaran 2023
ilustrasi, Syarat Naik Kereta Api di Masa Mudik Lebaran 2023 ( Dok. KAI)

Sonora.ID - Simak sejumlah syarat naik kereta api di masa mudik lebaran 2023 yang perlu diperhatikan.

Tidak terasa lebaran tinggal menghitung hari lagi.

Salah satu tradisi yang tak bisa dilepaskan dari lebaran adalah mudik ke kampung halaman.

Tak heran jika di hari-hari terakhir bulan Ramadan, kita akan menjumpai banyak orang di stasiun, bandara, terminal hingga tol-tol yang menghubungkan jalur-jalur penting.

Tiket untuk moda transportasi seperti kereta api pun kebanyakan sudah habis dibeli oleh pemudik.

Selain membeli tiket, pemudik juga harus memastikan sejumlah syarat naik kereta api terlebih dahulu agar perjalanan lancar.

Apa saja syarat naik kereta api di masa mudik lebaran 2023? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Kapal Online untuk Mudik Lebaran 2023 dengan Mudah!

Syarat Naik Kereta Api di Masa Mudik Lebaran 2023

Dikutip dari laman Kompas.com, VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan bahwa aturan naik kereta api jarak jauh di masa mudik lebaran 2023 saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/II/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022.

Dengan demikian, penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin booster Covid-19.

Adapun syarat lainnya dapat disimak berikut ini:

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga Covid-19 (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 13-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua Covid-19
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

4. Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Nah itu tadi ulasan tentang sejumlah syarat naik kereta api di masa mudik lebaran 2023. Cek lagi dan pastikan keluarga yang hendak bepergian sudah memenuhi syarat ya. Selamat berkumpul bersama keluarga.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm