Sonora.ID – Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang baru bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan lebaran 2023.
Layanan penukaran uang tersebut bisa dilakukan secara online atau offline. Layanan penukaran uang sudah dibuka dari 27 Maret hingga 20 April 2023 mendatang.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan penukaran uang secara online, bisa melalui aplikasi PINTAR.
Aplikasi tersebut juga membantu masyarakat untuk memilih waktu penukaran dari hati hingga jam penukaran supaya tidak terlalu mengantre.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasan mengenai syarat penukaran uang baru dan cara tukar uang baru online di pintar BI:
Cara Tukar Uang Baru Online di Pintar BI
Dilansir dari kompas.com, berikut ini cara tukar uang baru online di PINTAR BI, simak:
-Kunjungi link penukaran uang baru buat Lebaran 2023 ini https://pintar.bi.go.id/.
-Selanjutnya, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” yang berada di halaman awal situs.
-Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru pada mobil kas keliling yang diinginkan.
Baca Juga: Cara Beli Tiket Kapal Online untuk Mudik Lebaran 2023 dengan Mudah!
-Selanjutnya, situs bakal menampilkan daftar lokasi dan tanggal yang tersedia. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang tersebut sesuai kebutuhan.
-Isi data pemesanan, yang meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.
-Kemudian, isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling
-Setelah itu, bukti pemesanan layanan penukaran uang baru lewat kas keliling bakal diberikan.
-Bawa bukti pemesanan tersebut ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru buat Lebaran 2023, sesuai dengan pilihan lokasi dan waktu sebelumnya.
Demikianlah penjelasan cara tukar uang baru buat Lebaran 2023 di kas keliling dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR BI.
Syarat tukar uang baru
Berikut ini syarat tukar uang baru yang penting untuk diketahui:
-Membawa uang cash yang akan ditukar.
-Mmebawa KTP untuk verifikasi dan bikti pendaftaran di aplikasi PINTAR.
-Saat ini BI memiliki aturan, setiap KTP per hari hanya bisa menukar satu paket Rp 3,8 juta dengan pecahan Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu, dan Rp 1.000 dengan rincian sebagai berikut:
-Penukaran pecahan Rp 20.000 maksimal sampai Rp 2 juta
-Penukaran pecahan Rp 10.000 maksimal sampai Rp 1 juta
-Penukaran pecahan Rp 5.000 maksimal sampai Rp 500.000
-Penukaran pecahan Rp 2.000 maksimal sampai Rp 200.000
-Penukaran pecahan Rp 1.000 maksimal sampai Rp 100.000
Baca Juga: 53,45 Juta Orang Diprediksi Mudik Naik Kendaraan Pribadi